Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ombusman Perwakilan Kalbar, masih menemukan pengelolaan dana desa yang kurang profesional dan kurang transparansi dari hasil kajian pihaknya secara menyeluruh.
"Temuan kami di lapangan sama dengan daerah lainnya, yakni pengelolaan dana desa yang kurang profesional dan kurang transparansi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi saat memaparkan kegiatan hasil kajian Ombudsman terkait dana desa di Kabupaten Kubu Raya dan Ketapang di Pontianak, Rabu.
Sehingga, menurut dia, masyarakat juga diharapkan bisa berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
Karena, dengan nominal dana desa yang semakin besar bisa mencapai satu miliar lebih tersebut, maka dana desa tersebut berpotensi disalahgunakan sehingga harus diawasi secara bersama-sama, katanya.
Ombudsman Perwakilan Kalbar dalam melakukan kajian secara menyeluruh di Kabupaten Kubu Raya dan Ketapang, menemukan maladmistrasi, diantaranya akibat ketidaksiapan regulasi dan kerangka waktu siklus dana desa yang sulit dipatuhi desa telah menyebabkan penundaan berlarut.
Kemudian, tindakan tidak patut pemerintah desa dan BPD atas proses perencanaan dana desa yang belum sepenuhnya partisipatif, kemudian tindakan tidak patut pemerintah desa dan TPK atas penggunaan dana desa yang belum transparan pada tahap pelaksanaan, katanya.
Selanjutnya, adanya tindakan tidak patut atas belum handalnya sistem pengendalian intern di inspektorat kabupaten dan provinsi, tindakan tidak patut pemerintah kabupaten dan desa atas belum terkelolanya saluran pengaduan masyarakat dengan baik, ujar Agus.
"Kemudian tidak kompetennya perangkat desa dan TPK atas tidak lengkapnya dokumen perencanaan dan laporan realiasai dana desa, penundaan berlarut pemerintah desa dalam penyampaian laporan realisasi dana desa, serta tindakan tidak patut berupa tidak dilakukannya penilaian manfaat oleh inspektorat kabupaten pasca pelaksanaan dana desa," ungkap Agus.
Dengan masih adanya temuan tersebut, Ombudsman menyarankan, ke depannya agar penggunaan pagu indikatif dana desa sebelumnya sebagai acuan penyusunan APB desa tahun berjalan, kemudian penetapan prioritas pembangunan desa yang dilakukan melalui musyawarah desa dengan mekanisme pengambilan keputusan, (seperti penyusunan jenis kegiatan prioritas yang didasarkan pada kemendesakan dan jangkauan manfaat bagi masyarakat).
Serta dilakukannya pendampingan dari pendamping desa maupun forum perguruan tinggi untuk desa untuk segera merintis, mengelola dan mengembangkan BUMDesa dan aset desa, serta pengisian dan pembaruan data pada profil desa dan kelurahan, katanya.
Ombudsman Kalbar temukan pengelolaan dana desa kurang transparansi
Rabu, 5 September 2018 17:21 WIB