Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Singkawang bersama Resmob Batalyon B Pelopor Polda Kalbar meringkus SR alias JM yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sery Juniarsih, mantan istrinya di Jalan Rawasari Gang Margasari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi di Singkawang, Kamis mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (15/10). Pelarian pelaku diperkirakan genap sebulan, dimana kejadian pembunuhan itu terjadi pada 15 September 2018 dan berhasil ditangkap pada 15 Oktober 2018.
"Sulitnya penangkapan dikarenakan pelaku melarikan diri ke areal perkebunan atau hutan. Di dalam hutan, tersangka juga berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi maupun masyarakat," kata Kapolres Singkawang.
Terkait dengan ini, dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Singkawang yang turut membantu proses penangkapan kepada tersangka.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat," ujarnya. Kepada keluarga korban, diminta untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan pihaknya berjanji akan melakukan penuntutan sesuai UU yang berlaku.
Baca juga: Wartawan Bulgaria penguak dugaan korupsi dibunuh
Dia menjelaskan, motif pelaku hingga tega membunuh mantan istrinya dan melukai kedua anaknya masih dalam pendalaman pihak penyidik.
"Sehingga unsur pembunuhan berencana belum bisa kita dapatkan karena masih dalam pendalaman pihak penyidik," ungkapnya.
Kemudian, berdasarkan pengakuan dari tersangka sendiri, katanya, bahwa saat kejadian dia memang sedang berada di rumah. Namun ketika melihat mantan istrinya sehingga muncullah niat pelaku untuk menyakiti korban.
"Jadi dugaan sementara, motif pembunuhan terjadi dikarenakan masalah keluarga. Karena, antara tersangka dan korban sudah lama pisah rumah dikarenakan permasalahan di internal mereka," ujarnya.
Namun untuk mengetahui kejelasannya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar rekonstruksi pembunuhan.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku kejahatan langka di pulau Bute
"Mengenai tempat masih dalam pertimbangan, kalau memang memungkinkan untuk digelar di TKP memang lebih baik di TKP. Tapi apabila membahayakan pelaku dikarenakan di sekitar TKP banyak keluarga korban, kemungkinan rekonstruksi akan digelar di tempat lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, tegas Kapolres, SR dikenakan Pasal 338, Pasal 340 dan Pasal 351 KUHP.
Sementara tersangka pembunuhan, SR alias JM mengaku pembunuhan itu dilakukannya dikarenakan selalu dihantui rasa cemburu.
"Kejadiannya sudah lama, sewaktu kami sama-sama bekerja di Malaysia. Waktu itu saya menemukan foto laki-laki di album Facebook korban," katanya.
Atas temuan itu, rasa cemburu selalu timbul dihati sehingga dirinya bersama korban pun akhirnya bercerai setelah menjalani hidup bersama selama 12 tahun.
Baca juga: Supriatin diduga masih hidup saat dimasukkan ke septic tank
"Setelah cerai, korban pulang duluan ke Singkawang. Sementara saya masih di Malaysia sambil mencari ongkos untuk pulang ke Singkawang," ujarnya.
Saat pulang, dirinya sempat satu rumah bersama korban sekitar lima bulan. Kemudian, lima hari sebelum lebaran Idul Fitri, dirinya sering bertengkar hingga akhirnya pisah rumah dengan korban.
Mengenai kedua anaknya yang terkena sentaja tajam, diakuinya bukan terjadi dikarenakan kesengajaan. "Sewaktu saya mau menikam korban, kedua anaknya sempat mau mengambil pisau dari tangan saya. Akhirnya kena juga tangannya. Tapi saya kan tidak tahu," tuturnya.
Usai membunuh korban, selama pelarian di hutan buah apapun yang ditemukan dimakan untuk menyambung hidup.
"Setiap hari saya jalan masuk hutan, kalau ketemu buah-buahan saya makan. Apabila ketemu dengan pondok, saya tidur di pondok. Kalau tidak, saya tidur dibawah batang pohon," ungkapnya.
Sementara kalau haus, dirinya selalu meminum air dari genangan yang ada di hutan. "Saya ambil pakai tangan lalu saya minum," jelasnya.
Polisi tangkap pelaku pembunuhan di Singkawang
Kamis, 18 Oktober 2018 9:58 WIB