Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang, Kalbar, Muslimin mengatakan, hingga 6 November 2018 realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp5,572 miliar atau 86 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp6,5 miliar.
Dia meyakini, realisasi penerimaan PBB akan mencapai target, karena berdasarkan pengalaman yang lalu-lalu, peningkatan penerimaan PBB akan terjadi saat menjelang akhir tahun.
"Hanya saja untuk ketentuan tahun ini, jatuh tempo masyarakat melakukan pembayaran PBB adalah di tanggal 30 November 2018," ujarMuslimin di Pontianak, Rabu.
Sehingga dengan ketentuan itu, waktu untuk membayar PBB hanya tersisa kurang lebih dua minggu. "Jadi apabila ada masyarakat yang membayar PBB di bulan Desember, maka akan ada sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap agar masyarakat Singkawang bisa taat waktu dalam membayar PBB. "Artinya, jangan melakukan pembayaran PBB pada bulan Desember (lewat tanggal 30 November) karena jika lewat maka akan dikenakan sanksi administrasi," jelasnya.
Menurutnya, PBB merupakan salah satu sektor untuk peningkatan PAD Kota Singkawang. Sehingga, dalam pencapaian target pihaknya telah melakukan langkah-langkah penilaian individu kepada wajib pajak yang besar.
"Baik itu wajib pajak yang punya bangunan yang besar, tanah yang luas, usaha yang besar sehingga kita sudah melakukan perhitungan PBB kepada mereka," katanya.
Pihaknya juga sudah menyampaikan sebanyak 100 surat pada wajib pajak yang besar-besar untuk segera melunasi PBB sebelum tanggal 30 November 2018.
"Harapan kami ketika 100 orang ini sudah melunasi PBB saya yakin realisasi pendapatan bisa mencapai target yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Jika ada wajib pajak yang membandel, maka pihaknya akan menurunkan tim bidang PBB bersama Satpol PP untuk mengimbau kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Selain PBB, pihaknya juga akan mengejar pendapatan BPHTB dari transaksi jual beli tanah dan bangunan.
"Dalam APBD induk Kota Singkawang BPHTB ditargetkan sebesar Rp9 miliar, kemudian di APBD-P disepakati untuk dinaikkan menjadi Rp11 miliar, dan Alhamdulillah sampai hari ini transaksi orang dalam hal jual beli tanah realisasinya sudah mencapai Rp12 miliar," ungkapnya.
Sehingga atas perolehan itu realisasi BPHTB sudah mencapai 110 persen atau melebihi target.
Tak hanya itu, dari 11 jenis obyek pajak yang pihaknya kelola, 9 obyek pajak realisasinya hingga November 2018 sudah diatas 100 persen. "Sementara dua obyek pajak seperti sarang burung walet dan mineral bukan logam masih dibawah 100 persen," jelasnya.
Untuk pajak sarang burung walet, katanya, dari Rp50 juta yang ditargetkan tetapi hingga sekarang belum terealisasi karena ada aturan regulasi yang mesti diselesaikan oleh Pejabat Asisten II Pemkot Singkawang.
Sedangkan untuk pajak mineral bukan logam, sebenarnya tergantung rekan-rekan yang mengerjakan proyek di lapangan. Dia pun meyakini sampai dengan akhir tahun kelak, dari yang ditargetkan sebesar Rp300 juta akan bisa tercapai.