Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Singkawang, Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial AB karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
"Penangkapan ini kami lakukan tepatnya di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Minggu, sekitar pukul 10.30 WIB," kata Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi, di Singkawang, Senin.
Dia mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah yang beralamat di Jl Jenderal Sudirman sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli dan pesta narkotika jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
Setelah dilakukan rangkaian kegiatan, dan informasi dirasakan akurat anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba dan diback up personel Intel Mob Batalyon B Pelopor Singkawang langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.
"Sebagian anggota langsung masuk ke dalam rumah pelaku, pada saat anggota masuk pintu rumah terlapor dalam keadaan terbuka, selanjutnya anggota langsung menuju ke kamar terlapor," ujarnya lagi.
Petugas mendapati terlapor AB sedang berada di dalam kamar rumahnya sambil memegang ponsel. Kemudian, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota untuk menjemput Ketua RT setempat dan satu orang saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terlapor.
"Saat penggeledahan berlangsung, anggota menemukan barang bukti yang diduga narkoba tersimpan di atas kasur sebanyak 13 paket kantong plastik," katanya.
Anggota juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan digital, satu buah sendok pipet, satu bungkus kantong plastik klip ukuran 3x5 cm, satu bungkus kantong plastik berisikan pipet warna putih, dan uang tunai sejumlah Rp1.300.000 diduga hasil dari penjualan narkoba tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi, menurut keterangan terlapor bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan miliknya yang dibelinya dari PP yang beralamat di lokalisasi Terminal Bengkayang, Kota Singkawang," katanya lagi.
Selanjutnya, Kasat Narkoba beserta sebagian anggota langsung melakukan pancingan melalui terlapor dengan cara telepon dan diminta untuk memesan barang dengan alasan barang sudah habis.
Namun telepon terlapor tidak diangkat oleh PP, kemudian anggota melakukan pengejaran ke rumah PP. Setibanya di rumah PP, ternyata dia beserta keluarganya sudah tidak berada di rumahnya dan rumahnya pun dalam keadaan terkunci rapat.
"Atas penangkapan itu, AB beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Singkawang untuk penyidikan lebih lanjut," katanya pula.
Atas perbuatannya, AB akan dikenakan pasal 112 atau pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.