Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih yang bertugas melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI - Malaysia di sektor Timur antara wilayah Kalimantan Barat - Sarawak telah menangkap lima warga Malaysia karena telah melakukan kegiatan legal logging di wilayah Indonesia.
"Kelima WN Malaysia tersebut ditangkap tanggal 11 Desember 2018, atau di sekitar patok G.648 yang merupakan wilayah tanggung jawab pengawasan Pos Pamtas Enteli," kata Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari Dansatgas Pamtas RI-Malayasia-Yonif 320/BP, Letnan Kolonel Inf Imam Wicaksana kelima WN Malaysia tersebut tertangkap tangan sedang memuat balok-balok kayu jenis tekam hasil ilegal logging itu ke atas kendaraan.
"Terungkapnya aktivitas ilegal logging tersebut setelah dilakukannya Patroli rutin personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang menemukan sisa-sisa balok kayu, jeriken BBM dan botol air mineral berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah di tebang di wilayah Indonesia yang berada sekitar Patok G.647- G.648," katanya.
Selanjutnya kelima warga negara Malaysia yang ditangkap tersebut dibawa ke Pos Enteli beserta kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar satu meter kubik balok kayu sebagai barang bukti guna diadakan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan kepada kelima warga Malaysia tersebut, mereka mengakui telah melakukan ilegal logging di wilayah Indonesia, selanjutnya terkait terjadinya penangkapan tersebut, Kolakopsrem 121/Abw, pada tanggal 12 Desember melakukan koordinasi dengan 3 Briged TDM (Tentara Diraja Malaysia.
"Dan saat dilakukan pengecekan di lokasi penebangan kayu ditemukan bukti-bukti berupa sisa-sisa balok kayu, serbuk gergaji dan tunggul kayu bekas penebangan pohon serta ditemukan adanya jalan masuk mobil menuju Patok G648 yang sebelumnya merupakan jalur yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat," ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan patok dan lokasi bekas penebangan pohon, dilakukan penyerahan terhadap empat warga Malaysia yang ditahan di Pos Pamtas Enteli, Satgas Pamtas Yonif 320/BP Danpos Enteli Serka Ricki Hardadi kepada Danpos Balaring TDM Letnan Faiz yang disertai bukti penyerahan tahanan atas nama Leoni (15), Roby (30), Willy (17) dan Langgong (50).
Saat dilakukan penyerahan kondisi tahanan semua dalam keadaan sehat, di mana sehari sebelumnya atas dasar rasa kemanusiaan telah dilepaskan satu warga Malaysia, Sanjan (65) Wakil Kepala Dusun Malikin, dengan maksud untuk menyampaikan berita penangkapan kepada pihak keluarganya.
Kemudian, menindaklanjuti kejadian tersebut pada tanggal 16 Desember, Wadan Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Mayor Inf Widhiatama Dwi Chandra mengikutsertakan personel Pos Pamtas Enteli didampingi Ketua ILO TNI Kuching, Letkol Inf Doddy Darmawan beserta Personel TDM yang dipimpin langsung Ketua Staf MK 3 Briged Lt Kol Ilyas bin Hanafi beserta beberapa personel Staf dan jajarannya antara lain Lt Kol Anuar (Pegawai Memerintah 10 RRD), Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD), Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged), Lt Faiz (Danpos Balai Ringin TDM), dan 11 anggota TDM lainnya.
"Dalam kesempatan pengecekan bersama tersebut disepakati penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus ilegal logging yang terjadi dan tidak ada tuntutan apa pun dari kedua pihak di kemudian hari," kata Kapendam XII/TPR.
Kemudian, setelah tercapai kesepakatan bersama, selanjutnya diserahkan barang bukti kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar satu meter persegi balok kayu yang semula diamankan di Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang diserahkan Danpos Enteli Serka Ricky Hardadi kepada warga negara Malaysia yang diwakili Nyalu di Camp Sawit negara Malaysia yang disaksikan Ka ILO TNI dan Ketua Staf 3 Briged beserta masyarakat warga Danau Melikin. Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi dengan berita acara penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak dan para saksi.
Lima WN Malaysia ditahan Satgas Pamtas
Senin, 24 Desember 2018 9:35 WIB