Jakarta (Antaranews Kalbar) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) memberikan perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan.
"Hal ini karena semua anak sekolah mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA akan terdata dengan baik dari aspek data kependudukan, termasuk perpindahan, prestasi, dia memiliki bakat apa akan terpantau melalui data ini," ujar Zudan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, akan melahirkan profil penduduk Indonesia yang akan melahirkan "big data". Misalkan mencari anak-anak yang berbakat sepak bola bisa dilacak melalui Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan juga ada Gala Siswa Indonesia (GSI).
Baca juga: Pemkot Singkawang Dukung Wajib Belajar 12 Tahun
Baca juga: Pontianak Sudah Terapkan Wajib Belajar 12 Tahun
Baca juga: Menuju Wajib Belajar 12 Tahun
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya meminta dukungan dari Kemendagri untuk menerapkan sistem zonasi.
"Mulai tahun ini tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Indonesia (NISN), melainkan menggunakan NIK," kata Mendikbud.
Penggunaan NIK tersebut maka dapat menunjang program wajib belajar 12 tahun. Setiap siswa juga dapat dilacak dengan mudah kemajuan pendidikan dengan NIK. Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan anak-anak yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi pelengkap tapi memiliki peran utama.
"Terutama untuk memberikan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak dapat masuk ke jalur formal. Sehingga nanti target kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib belajar dapat terwujud," kata Mendikbud.