Pemkot Singkawang Dukung Wajib Belajar 12 Tahun
Selasa, 10 Maret 2015 7:07 WIB
Singkawang (Antara Kalbar) - Pemkot Singkawang memberikan sertifikat hasil akreditasi kepada sekolah dari tingkat SD sampai SLTA untuk mendukung percepatan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Pemberian akreditasi ini adalah sebagai gambaran kualitas penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan seluruh sekolah yang ada di kota itu.
"Untuk tingkat SMA/MA ada 13 sekolah, untuk tingkat SMK ada 6 sekolah, untuk tingkat SD/MI ada 17 sekolah, untuk SDLB ada 2 sekolah, dan untuk SMP/MTs ada 2 sekolah," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen), Dinas Pendidikan Kota Singkawang, Asmadi.
Menurut Asmadi, pemberian sertifikat akreditasi itu juga akan mempengaruhi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pemberian sertifikat akreditasi itu juga, dilihat berdasarkan program keahlian yang persyaratannya sudah diatur oleh Badan Akreditasi Nasional.
"Mana yang nilainya B, sekolah yang bersangkutan harus bisa meningkatkannya menjadi A. Begitu juga dengan aspek-aspek penilaian yang masih kurang juga harus ditingkatkan. Misalnya, dari aspek kebersihan, sarana prasarana, nilai akademik, dan lain-lain. Jika terlihat masih kurang, maka harus ditingkatkan," jelasnya.
Menurut Asmadi, akreditasi ini juga bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk melihat dimana letak kelemahan-kelemahan atau kekurangan-kekurangan tenaga pendidik dalam menyampaikan pelajaran kepada siswanya.