Jakarta (ANTARA) - Bupati Mempawah Gusti Ramlana pada Selasa (19/3) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penyampaian LKPJ Kepala Daerah itu merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2018. Dan pada pertengahan April 2019 Bupati Gusti Ramlana akan menuntaskan masa bhakti 2014-2019.
LKPJ tahun 2018 merupakan tahun kelima dari Rencana Pembangunana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah.
Pada periode masa bhakti 2014-2019 itu pada dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai bersama oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Mempawah selama tahun 2018 merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya, dan tahun 2018 yang merujuk pada dokumen perencanaan yakni RPJMD yang dilaksanakan secara sinergis, koordinatif, integratif dan berkelanjutan.
“Perlu disadari bersama bahwa hasil yang dicapai merupakan kerja keras semua pihak, baik pemerintah, lembaga legislatif, maupun seluruh stakeholder di Kabupaten Mempawah. Semtara itu yang belum berhasil dilihat sebagai tantangan untuk diatasi di masa yang akan datang. Lebih jauh, tujuan penyusunan dan penyampaian LKPJ adalah menyampaikan secara transparan pelaksanaan program maupun kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2018,” ungkap bupati Gusti Ramlana.
Ia menjelaskan, penyususnan LKPJ dijiwai oleh semangat pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengingat hingga kini, ketentuan teknis berkaitan dengan mekanisme penyusunan dokumen pelaporan sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum ditetapkan.
“Maka petunjuk lebih lanjut berkenaan dengan LKPJ masih berpedoman PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, LKPJ kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat,” jelasnya.
Secara garis besar penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mempawah selama kurun waktu TA 2018 tercatat bahwa laju pertumbuhan ekonomi dilihat dari penyajian angka PDRB baik atas dasar harga berlaku maupun harga konstan 2010. Dalam menganalisis pertumbuhan ekonomi itu digunakan PDRB atas dasar harga konstan 2010. Hal itu disebabkan pengaruh naik turunnya harga telah dihilangkan atau dengan kata lain pengaruh inflasi telah ditiadakan.
"Semakin tinggi kenaikan angka PDRB maka akan semakin tinggi pula pertumbuhan ekonominya, demikian pula sebaliknya," kata bupati Gusti Ramlana.
Gusti Ramlana memaparkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Mempawah mencapai 5,93 persen, dimana berdasarkan prosentase yang ada, bahwa LPE Kabupaten Mempawah lebih tinggi dibandingkan dengan LPE Provinsi Kalimantan Barat yang mencapai 5,17 persen, dan laju LPE nasional yang berada pada posisi 5,07 persen.
LPE Kabupaten Mempawah dinyatakan tumbuh cukup baik ditengah perlambatan ekonomi Provinsi Kalimantan Barat dan nasional akibat dampak dari lesunya perekonomian dunia. Diluar dampak lesunya perekonomian dunia itu, hal lain yang menyebabkan perlambatan ekonomi juga akibat atau dampak dari perubahan iklim yang tidak mendukung peningkatan produksi pertanian.
Dalam hal distribusi persentase PDRB Kabupaten Mempawah per sektor ekonomi atas dasar harga berlaku dan dasar harga konstan disampaikan bahwa dari total keseluruhan PDRB Kabupaten Mempawah yakni Rp6.984.552.92 untuk harga berlaku, dan Rp4.687.953.91 untuk harga konstan, dimana dari 17 sektor penyumbang PDRB Kabupaten Mempawah, diikuti oleh sektor industri pengolahan, dan perdagangan besar dan eceran reparasi mobil dan sepeda motor.
Untuk lebih meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan sekaligus mewujudkan pemerataan pendapatan, terus diupayakan peningkatan mutu sumberdaya manusia yang diikuti pengendalian jumlah penduduk serta peningkatan infrastruktur.
Keterpaduan antara program pemerintah dengan peran swasta dan masyarakat perlu diperhatikan guna menyelaraskan langkah dalam menggali sektor-sektor potensial yang sekaligus memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dalam hal kebijakan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah menyusun RPJMD Kabupaten Mempawah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMD Kabupaten Mempawah tahun 2014-2019 tanggal 19 Maret 2015, Lembaran Daerah tahun 2015 Nomor 2, dimana berdasarkan penjabaran sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Mempawah tahun 2014-2019, ditetapkan visi yakni “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Mempawah yang Sejahtera dan Berkualitas”, dengan misi diantaranya yakni meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan pemberdayaan perempuan.
Meningkatkan kualitas derajat kesehatan masyarakat. Meningkatkan perekonomian yang berorientasi pada masyarakat. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan. Meningkatnya kualitas pelayanan publik. Mengembangkan pariwisata dan kebudayaan dengan mengutamakan kearifan lokal.
Mengembangkan jaringan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak swasta, baik dalam tataran lokal, regional, nasional dan internasional. Meningkatkan tata kepemerintahan yang baik.
Dalam hal kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah secara umum dijabarkan bahwa APBD Kabupaten Mempawah TA 2018 mengalami surplus sebesar Rp17.2899.672.634,85 yaitu dari perhitungan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.032.566.728.436,88 yang dikurangi dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp1.015.277.055.802,03 dimana secara rinci terhadap target dan realisasi APBD Kabupaten Mempawah TA 2018 dipaparkan Gusti Ramlana sebagai berikut :
Pendapatan
Jumlah pendapatan daerah pada TA 2018 ditargetkan sebesar Rp1.050.370.890.528,72 dan terealisasi sebesar Rp1.032.566.728.436,88 atau 98,34 persen. Pendapatan daerah dimaksud antar lain PAD tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp78.723.064.916,72 dengan realisasi sebesar Rp75.774.088.180,20 atau 93,28 persen.
Pendapatan transfer tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp942.499.425.612,00 dengan realisasi sebesar Rp927.787.905.572,00 atau 98,94 persen.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp29.148.400.000,00 terealisasi sebesar Rp29.006.720.852,51 atau 99,51 persen.
Belanja dan transfer
Jumlah belanja daerah dan transfer pada TA 2018 dianggarkan sebesar Rp1.077.399.972.46,98 dan terealisasi sebesar Rp1.015.277.055.802,03 atau 94,40 persen. Belanja daerah dan transfer tersebut terdiri dari Belanja Operasi yang dianggarkan sebesar Rp777.994.374.645,39 dan terealisasi sebesar Rp726.090.143.639,63 atau 93,71 persen.
Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp175.766.905.501.59 dan terealisasi sebesar Rp167.919.836.145,40 atau 93,71 persen.
Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar Rp1.500.000.000,00 terealisasi Rp477.556.925,00 atau 67,60 persen.
Transfer diangarkan sebesar Rp122.078.692.300,00 terealisasi sebesar Rp120.789.519.092,00 atau 80,15 persen.
Pembiayaan
Pada Pos Pembiayaan digunakan untuk menampung defisit atau surplus yang terjadi dalam APBD, dimana penerimaan pembiayaan netto dalam realisasi APBD tahun 2018 mencapai Rp26.969.081.918,00.
Berdasarkan uraian bupati Gusti Ramlana, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada APBD Kabupaten Mempawah sebesar Rp44.258.754.553.11 yang berasal dari surplus sebesar Rp17.289.672.634,85 dan pembiayaan netto sebesar Rp26.969.081.918,26.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Mempawah pada TA 2018 telah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sebagaiman tertuang dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenyang Pemerintahan Daerah. Hal ini sejalan dengan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Disebutkan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkruen antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta daerah kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini,” ujar Gusti Ramlana.
Lebih lanjut disampaikan, terdapat dua urusan konkruen yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah kabupaten, yakni urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mempawah serta berhubungan langsung dengan pelayanan dasar, meliputi bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Sosial.
Sedangkan urusan wajib yang tidak berkaitan pelayanan dasar meliputi Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pangan, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Kepemudaan dan Olahraga, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan dan Kearsipan.
Sedangkan untuk urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi unggulan daerah.
“Adapun urusan pilihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah meliputi urusan Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan dan Perindustrian,” sebut bupati Gusti Ramlana.
Dalam pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan tersebut, telah diselaraskan dengan susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mempawah, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mempawah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mempawah dengan tidak mengurangi kewajiban pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini memungkinkan satu instansi melaksanakan lebih dari satu urusan wajib, bahkan melaksanakan sekaligus urusan wajib dan pilihan.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah itu, bupati Gusti Ramlana menyampaikan pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Mempawah tidak mendapatkan program kegiatan yang berkenaan dengan Tugas Pembantuan.
Pada Tugas Umum Pemerintahan yang diselenggarakan tahun 2018 diantaranya dilakukan kerjasama antar daerah melalui wadah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Salah satu keterlibatan Kabupaten Mempawah dalam forum APKASI tahun 2018 yakni menjadi peserta aktif kegiatan APKASI Otonomi Expo 2018 seperti pada kegiatan Trade, Tourism And Investment yang diselenggarakan oleh APKASi Pusat pada 6-8 Juli 2018 di International Convention Exhibition (ICE) BSD City Tanggerang.
Ditahun 2018 Pemerintah Kabupaten Mempawah telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Pontianak, sebagaimana tertuang dalam Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) Nomor : 180/5336/Pem-A dan Nomor : 37/SP-XII/2017 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkruen tanggal 27 Desember 2017, yang ditandatangani oleh bupati Mempawah dan walikota Pontianak.
Beberapa kesepakatan itu antar lain Bidang Penataan Ruang, yaitu Penataan Kawasan Permukiman dan Perbatasan, Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu Pengelolaan Air Bersih dan Pengelolaan Persampahan, Bidang Perdagangan, yaitu Pengelolaan dan Pemasaran Ekonomo Kreatif dan Bidang Pariwisata dan Kebudayaan.
Pemerintah Kabupaten Mempawah selanjutnya menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Singkaawang hal itu dituangkan dalam kesepakatan bersama (MoU) oleh Bupati Mempawah dengan Waliota Singkawang dengan Nomor 134/01/Pem-B dan Nomor 01/KB/2018 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, tanggal 16 April 2018, yang ditandatangani Bupati Mempawah da Waikota Singkawang.
Beberapa ruang lingkup yang disepakati bersama itu adalah menyangkut Sumberdaya Manusia dan Tenaga Kerja, Meteorologi Legal, Pelayanan Kesehatan, Urusan Pemerintahan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang dipandang perlu oleh para pihak.
Bupati Gusti Ramlana mengatakan Pemerintah Kabupaten Mempawah pada TA 2018 telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Kerjasama itu dituangkan dalam kesepakatan bersama (MoU) melalui Nomor 03/KB/2018 dan Nomor 119/3993-Bag.KS tentang Kerjasama Antar Daerah, tertanggal 30 Oktober 2018.
Beberapa ruang lingkup yang disepakati yakni menyangkut pengembangan Smart City dan e-government, Pengembangan dan Promosi Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Sumberdaya Manusia, Promosi dan Pengembanagn Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri, Perdagangan dan Investasi, Penataan Ruang/Wilayah dan Infrastruktur Perkotaan, Perencanan Daerah, Ketahanan Pangan dan Pertanian, Mitigasi Penanggulangan Bencana, dan bidang-bidang lainnya yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Mempawah dan Kota Bandung.
Menyangkut kerjasama dengan Pihak Ketiga, pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten mempawah telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, antar lain kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dengan Lembaga Pendidikan, Lembaga Perbankan, Lembaga Pengawasan Keuangan, Media Massa, Lembaga Non Kementerian dan beberapa organisasi Profesi.
Berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah, khususnya dalam kerangka pengkoordinasian istansi vertikal yang ada di daerah, tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Oleh karenanya guna efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kita masih berpedoman pada PP nomor 6 tahun 1988 tentang koordinasi kegiatan instansi vertikal di daerah, junto instruksi mendagri nomor 18 tahun 1988 tentang petunjuk pelaksanaannya telah dijabarkan lebih lanjut dalam keputusan Gubernur nomor 030 tahun 1991 tanggal 4 Pebruari 1991 tentang petunjuk umum pelaksanaan penyelenggaraan koordinasi kegiatan instansi vertikal di Kalimantan Barat,” jelas Gusti Ramlana.
Terkait Pembinaan Batas Wilayah, mengacu pasal 3 ayat (2) Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, dikatakan bahwa batas daerah hasil penegasan batas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Mendagri dengan Peraturan Mentri.
Berkaitan dengan ketentuan tersebut disampaikan bahwa hingga akhir tahun 2018, terhadap segmen batas Kabupaten Mempawah khususnya dengan kabupaten/kota lain, Kemendagri menerbitkan 2 Permendagri Batas Kabupaten Mempawah, meliputi segmen Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Bengkayang dan Segmen Kabupaten Mempawah dengan Kota Pontianak.
Sedangkan untuk proses pembahasan draft Permendagri batas daerah khsusnya pada segmen batas antara Kabupaten Mempawah – Kabupaten Kubu Raya – dan Kabupaten Mempawah – Kabupaten Landak, hingga kini masih di fasilitasi melalui beberapa kali rapat koordinasi, baik yang dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kemendagri. Kemendagri menargetkan hal tersebut akan ditetapkan pada tahun 2019.
Dalam hal pencegahan dan penanggulangan bencana, menurut Gusti Ramlana pada tahun 2018 di Kabupaten mempawah telah terjadi sejumlah bencana, yakni kebakaran rumah sebanyak 18 kejadian, kebakaran hutan/lahan sebanyak 47 kejadian, bencana banjir sebanyak 4 kali dan bencana angin puting beliung sebanyak 7 kali.
Penanganan terhadap korban bencana yang terjadi sepanjang tahun 2018 itu antar lain dilakukan penyaluran bantuan korban banjir di Kecamatan Mempawah Hilir terhadap 1.244 KK, di Kecamatan Mempawah Timur sebanyak 646 KK, di Kecamatan Sungai Pinyuh bantuan disalurkan kepada 2.130 KK, di Kecamatan Sungai Kunyit bantuan disalurkan kepada 626 KK, di Kecamatan Segedong, bantuan disalurkan kepada 770 KK, kemudian di Kecamatan Toho diberikan bantuan kepada 167 KK, dan di Kecamatan Siantan bantuan disalurkan kepada 443 KK.
Penyaluran bantuan korban kebakaran di Kecamatan Mempawah Timur kepada 4 KK, Sungai Pinyuh bantuan disalurkan 2 KK, Mempawah Hilir bantuan disalurkan kepada 5 KK.
Di Kecamatan Anjongan bantuan disalurkan kepada 1 KK, di Kecamatan Siantan bantuan disampaikan kepada 4 KK, di Kecamatan Sungai Kunyit bantuan disalurkan kepada 13 KK dan di Kecamatan Segedong bantuan disalurkan kepada 5 KK.
Penyaluran bantuan korban angin puting beliung disalurkan kepada 1 KK masing-masing di Kecamatan Sadaniang dan Anjongan, 2 KK di Kecamatan Toho, dan 6 KK disalurkan di Kecamatan Sungai Pinyuh. Sedangkan penyaluran bantuan terhadap korban tenggelam karena ombak di laut disalurkan kepada 1 korban.
Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Mempawah mengklaim telah mendapatkan penghargaan dan sejumlah prestasi, antar lain di Bidang Pendidikan, dimana piagam penghargaan diberikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Pengawas SMP Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah sebagai pemenang utama.
Di Bidang Kesehatan, diperoleh penghargaan kepada RSUD Rubini Mempawah yang telah memenuhi Standar Akreditasi Rumah Sakit dan dinyatakan Lulus Tingkat Paripurna.
Di Bidang Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Kabupaten Mempawah mendapatkan Penganugerahan Pemeringkatan terhadap Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018 sebagai peringkat 2 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018.
Bidang Perpustakaan dan Arsip, Lomba Perpustakaan Sekolah tingkat provinsi memperoleh juara 1 untuk SMA Negeri 1 Sungai Kunyit dan harapan 2 untuk SMA Negeri 1 Siantan, serta lomba Perpustakaan Umum Desa/Kelurahan dan memperoleh juara harapan 2 atas nama desa Sungai Duri II.
Di Bidang Keagamaan, pada pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi tahun 2018, Kabupaten Mempawah meraih Juara Umum.
Di Bidang Pemuda dan Olahraga, pada kejuaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) tahun 2018, Kabupaten Mempawah meraih posisi runner-up.
Dalam hal Pelaporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Mempawah memperoleh opini BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada TA 2016-2017. Kemudian terkait Penilian tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah memperoleh nilai B.
Penilaian tersebut menunjukan tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintah yang berorientasi pada hasil di Kabupaten Mempawah sudah menunjukkan hasil yang baik.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah itu, Bupati Gusti Ramlana mengapresiasi berbagai capaian positif kinerja seluruh jajarannya.
Kepada seluruh jajaran lembaga legislatif, forkopimda, pimpinan instansi vertikal, perbankan, dunia usaha, civil society, pimpinan SKPD dan seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah, atas partisipasi aktif dan kontribusi berbagai pihak itulah ia menyatakan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mempawah dalam 5 tahun terakhir dapat berjalan dengan baik.
Dimasa-masa mendatang ia mengharapkan koordinasi, partisipasi dan kerjasama antar lembaga semakin meningkat.
“Agar pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan, aman dan sukses,” ucapnya mengakhiri penyampaian LKPJ terakhir pada sisa masa jabatannya sebagai bupati Mempawah.