Pontianak (ANTARA) - Satreskrim Polresta Pontianak, Kalbar, mengamankan satu orang pelaku pembakaran lahan berinisial MP (25), karena diduga melakukan tindak pidana pembakaran lahan dengan sengaja, kata Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Husni.
"Pelaku pembakaran lahan MP diamankan, Jumat (22/3) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Muhammad Husni di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, pelaku MP yang tinggal di Jalan Kurnia, Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, diduga kuat dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar atau karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
TKP (tempat kejadian perkara), di Jalan Sungai Raya Dalam dan Jalan Perintis Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (17/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Dalam kasus ini, kami telah meminta keterangan empat orang saksi dan termasuk diantaranya pelapor dalam kasus tersebut," katanya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, dua buah cangkul, satu pasang sarung tangan warna putih, satu pasang kaos kaki warna hitam, satu buah kaca mata warna putih, dan satu buah korek api gas warna kuning merk Tokai.
Adapun kronologis kejadian, yakni sekitar November 2018, pelaku MP awalnya membuka lahan seluas 20x30 meter di Jalan Perintis, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dengan cara menebas dan mencangkul dengan maksud untuk bercocok tanam.
"Kemudian, Minggu (17/3) pelaku mendatangi lahannya, kemudian menumpukkan rumput daun-daun kering, lalu kemudian membakarnya, setelah pelaku mau pulang lalu memadamkan api yang dibakarnya tersebut dengan memukulkan sandalnya, setelah dianggapnya api padam lalu dia pun pulang," katanya.
Kemudian, Senin (18/3) sekitar pukul 12.00 WIB saksi atas nama Samsudin melihat api sudah membesar dan merambat ke lahan milik orang lain yang ada di sekitar lahan milik pelaku MP tersebut.
"Kemudian, Rabu (20/3) Samsudin menelpon pelaku MP untuk ikut memadamkan lahan yang ikut terbakar dampak dari aktivitas MP melakukan pembakaran lahan, tetapi MP menolak dengan alasan sedang bekerja. Karena api terus membesar maka Samsudin melaporkan kasus terbakarnya lahan tersebut ke Polresta Pontianak Kota untuk diproses lebih lanjut," kata Husni.
MP diancam pasal 108, Jo pasal 69 ayat (1) huruf h atau pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 108, Jo pasal 56 ayat (1) UU No. 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 10 tahun penjara.