Pontianak (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dan staf bertandang ke Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara Biro Kalbar, di jalan Johar Pontianak, Senin guna menjelaskan proses penanganan sengketa informasi yang ditangani institusi tersebut.
"Tentu kami ingin menjalin silaturahmi dan merajut kerja sama yang baik antarlembaga. Terlebih LKBN Antara merupakan lembaga strategis dalam menyampaikan informasi ke publik serta mengawal kelangsungan bangsa ini dengan karya-karya jurnalistik yang dinamis, komprehensif, informatif, dan membangun," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Muhammad Heri.
Heri menyadari saat ini arus informasi begitu deras di tengah masyarakat. Dia berharap informasi dan isu-isu yang berkembang dapat disaring dengan baik.
"Terlebih pada tahun politik saat ini, dimana proses demokrasi yakni Pemilu akan berlangsung 17 April 2019. Tentu saja Pemilu ini menjadi atensi KI Kalbar. Dan perlu diketahui saat ini KI juga berwenang dalam menyelesaikan sengketa Pemilu," ujar Heri.
Keberadaan KI menurut Heri bekerja dalam koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di antaranya memproses, memutuskan sengketa Pemilu tersebut khususnya terkait informasi publik.
"Secara masif, kita ingin informasi tentang hal ini diketahui publik. Sebab, hal itu telah diatur dalam regulasi PERKI Nomor 1 Tahun 2019, yang diundangkan sejak Februari 2019. Jadi PERKI ini sebenarnya sudah kita sinkronkan bersama KPU dan Bawaslu se-Kalbar," jelasnya.
Heri berharap KI Kalbar dapat sinergi melakukan monitoring terhadap badan/lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk BUMN dan BUMD dalam mengimplementasikan amanat UU KIP.
Sementara Wakil Ketua KI Kalbar Muhammad Darussalam dan Chatarina Pancer Istiyani yang turut bertandang di LKBN Antara Biro Kalbar menyebutkan, bahwa sejak KI dibentuk, KI Kalbar telah menangani 14 kasus sengketa informasi publik.
Dalam hal menangani sengketa Pemilu, dikatakan bahwa tupoksi KI yakni melakukan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir. Keduanya menegaskan yang harus digarisbawahi bahwa pada dasarnya KPU, Bawaslu dan DKPP adalah badan publik yang berwenang dalam menangani Pemilu.
"Menghadapi kemungkinan adanya persoalan sengketa Pemilu setelah Pemilu 17 April 2019 ini, tentu KI telah mempersiapkan diri dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan sengketa itu," kata Muhammad Darussalam.
Komisioner KI Kalbar, Chatarina Pancer Istiyani menambahkan, dalam menangani sengketa Pemilu, mulai dari pemeriksaan hingga putusan nantinya dilakukan secara bersama-sama.
"Kita tentu membutuhkan atensi media juga dalam menyoroti kemungkinan adanya sengketa Pemilu itu," katanya.
Termasuk juga terhadap badan publik yang terlibat dalam persoalan sengketa publik. Agar publik juga pada akhirnya akan tahu, yang mana yang tidak patuh pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, katanya lagi.
Dalam Pemilu 17 April 2019, sebanyak 7811 caleg di Kalbar mengikuti Pemilu. Namun, konsentrasi KI Kalbar dalam penanganan sengketa Pemilu antara lain difokuskan di Kota Pontianak.
Sementara Kepala LKBN Antara Biro Kalbar, Teguh Imam Wibowo mengapresiasi kedatangan 3 komisioner KI Kalbar itu.
Dia mengatakan banyak mendapat informasi baru dan masukan yang positif dari 3 komisioner KI itu.
"Sosialisasi PERKI oleh KI Kalbar harus didukung secara masif. Kita berharap pesta demokrasi dapat terlaksana dengan baik. Apapun hasilnya di pemilu ini kita harus bisa menerima. Kita percayakan kelangsungan Pemilu kepada badan publik yang berwenang," ucapnya.
Teguh menambahkan, sebagai perpanjangan tangan Kantor Berita Nasional Antara di daerah, biro Kalbar siap mengawal KI dan lembaga pemerintah untuk sinergi dalam karya jurnalistik dan pemberitaan penting.
"Keberadaan Antara di daerah di antaranya memang diamanatkan untuk mengangkat isu-isu lokal dan nasional melalui jurnalisme yang komprehensif, sesuai kaidah jurnalistik LKBN ANTARA," pungkasnya.