Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Rabu, meluncurkan aplikasi untuk layanan pengaduan masyarakat, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) versi 3.0.
"Peluncuran aplikasi tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima berbasis web, kemudian untuk aplikasi berbasi android baru rencananya akan diluncurkan pada 28 April 2019," Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Pontianak.
Ia menjelaskan, aplikasi SP4N-LAPOR (lapor.go.id) merupakan aplikasi pengelolaan pengaduan yang didorong untuk dipakai oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Ombudsman dan Kantor Staf Kepresidenan.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan secara online ini. "Saya berharap para operator menguasai aplikasi ini dan dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan terpercaya," katanya.
Dalam menyampaikan laporan pengaduan, masyarakat diberikan beberapa pilihan alternatif selain melalui aplikasi tersebut. Pengaduan bisa melalui website www.lapor.go.id, sms ke 1708 (tarif normal), aplikasi LAPOR! (versi android) yang akan diluncurkan 28 April 2019, Twitter @LAPOR1708 dengan menyertakan tagar #lapor dan saluran pengaduan lain yang telah diintegrasikan, katanya.
"Aplikasi Gencil yang ada di Kota Pontianak juga telah dilakukan proses pengintegrasiannya dengan LAPOR! sehingga laporan yang masuk melalui pengaduan Gencil akan otomatis masuk ke dalam modul aplikasi LAPOR!," katanya.
Peluncuran SP4N-LAPOR ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Pontianak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Serta dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kota Pontianak," harapnya.
Sementara itu, Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar, Tari Mariyana menerangkan, untuk pengelolaan pengaduan di Ombudsman, apabila SP4N-LAPOR sudah diintegrasikan, setiap laporan pengaduan yang masuk ke aplikasi tersebut jika tidak ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam tempo waktu 60 hari, maka laporan itu akan secara otomatis masuk ke Ombudsman.
"Nanti kami yang akan mengambil alih laporan tersebut dengan mendatangi dinasnya agar laporan itu diselesaikan," katanya.
Menurut Tari, semakin banyaknya laporan yang masuk sebagai indikator bentuk partisipasi masyarakat untuk menjadikan pelayanan publik semakin prima. Ia berharap pejabat penghubung dari administrator teknis akan jauh lebih aktif bagaimana cara merespon dan memberikan feedback serta harus diselesaikan laporan yang masuk. "Jangan hanya ‘akan kami disposisikan’ atau 'akan kami tindaklanjuti’ tetapi tidak ada penyelesaiannya," katanya.
Pemkot Pontianak meluncurkan aplikasi layanan pengaduan SP4N-LAPOR
Rabu, 24 April 2019 13:21 WIB