Pontianak (ANTARA) - Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram dengan cara dilarutkan ke dalam pestisida atau racun rumput di halaman Rumah Sakit Anton Sujarwo Polda Kalbar.
"Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini kami lakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dan juga disaksikan oleh kedua tersangka, yakni JH (25) dan SE (28)," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Selasa.
Didi menjelaskan, dengan digagalkan tindak pidana narkoba tersebut, maka diasumsikan bisa menyelamatkan sebanyak 200.025 jiwa, dengan estimasi satu gram sabu-sabu bisa digunakan oleh delapan orang.
"Bayangkan kalau sampai narkoba tersebut beredar di masyarakat, maka ada sekitar 200.025 jiwa masyarakat Kalbar yang menjadi korban narkoba dan bisa merusak masa depan para generasi penerus tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kalbar mengungkap transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram diduga kuat masuk melalui negara tetangga, Malaysia.
"Pengungkapan transaksi narkoba itu di sebuah hotel tersebut, dan diamankan dua tersangka, yakni JH (25) dan SE (28) bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 kilogram. Keduanya merupakan warga Kota Pontianak," kata Kapolda Kalbar.
Ia menjelaskan, terungkap transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar itu, Rabu (12/6), di sebuah hotel di Kota Pontianak dan rencananya narkoba itu akan dijual lagi ke daerah-daerah di Kalbar, dan salah satunya Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah menjual narkoba tersebut sejak tiga tahun terakhir, dan baru kali ini ditangkap dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu-sabu jenis kristal itu," ujarnya pula.
Didi menambahkan, dari pengakuan tersangka, mereka mendatangkan narkoba tersebut sebagian besar dari luar, salah satunya dari negara tetangga Malaysia, melalui jalur tidak resmi (jalan tikus).
Ia menambahkan, modus kedua tersangka dalam melakukan aksinya cukup licin, yakni dengan membuat banyak identitas KTP elektronik, yakni kedua tersangka tersebut membuat masing-masing lebih dari lima KTP elektronik, dengan nama berbeda dan foto juga berbeda, dengan model rambut berbeda pula.
Berbagai barang bukti yang diamankan, di antaranya sebanyak 25 kilogram sabu-sabu, satu unit kendaraan roda empat, belasan unit KTP elektronik, buku bank, ATM, handphone, dan satu alat isap sabu-sabu atau bong.
Sementara itu, Wagub Kalbar, Ria Norsan menyatakan, pihaknya akan menyelidiki blanko KTP Elektronik yang digunakan oleh kedua tersangka tersebut, apakah palsu atau asli.
"Kami berharap ini (blanko KTP Elektronik tersebut) palsu, kalo asli maka harus ditindaklanjuti lebih lanjut lagi, guna mencegah terulangnya kasus pemalsuan KTP Elektronik tersebut," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran barang haram tersebut, sehingga ke depan Kalbar bebas dari peredaran gelap narkoba.
Polda Kalbar musnahkan sebanyak 25 kilogram sabu-sabu
Selasa, 9 Juli 2019 17:46 WIB