Pontianak (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba, Polresta Pontianak, Kalbar, berhasil menangkap lima orang komplotan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi antarprovinsi.
"Kelima tersangka tersebut berinisial Sj, Hb, DD, Hd dan LE. Kemudian kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram, ekstasi sebanyak 50 butir, dan uang sejumlah Rp200 juta," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, lima orang komplotan narkoba itu, melibatkan satu orang berinisial LE warga Kalteng, sementara empat orang lainnya merupakan warga Kalbar.
"Gelagat komplotan narkoba ini sudah diintai sejak minggu pertama bulan Juli 2019 oleh Satresnarkoba. Pertama pelaku, berinisial Hb, Dd dan Hd berhasil kami amankan Selasa (16/7) sekitar pukul 06.30 WIB di dalam bis di Jalan Alianyang Pontianak. Sebelumnya para pelaku itu telah diikuti sejak di terminal lintas negara Sungai Ambawang," katanya.
Ia menambahkan, saat penangkapan dilakukan pengeledahan terhadap para pelaku ditemukan sabu 1,5 kilogram yang rencananya barang-barang haram itu akan dibawa ke Kalteng.
"Dari hasil penangkapan itu kami melakukan pengembangan dan didapat lagi ekstasi sebanyak 50 butir. Kemudian di rumah Sj di Pontianak kami temukan uang dugaan hasil transaksi narkoba Rp200 juga yang langsung diamankan ke Polresta Pontianak," katanya.
Kemudian Satresnarkoba juga melakukan penangkapan terhadap LE di salah satu penginapan di Tayan. Sementara satu lagi tersangka berinisial Jc berhasil melarikan diri saat disambangi ke rumahnya di Pontianak dan kini Jc menjadi DPO Polresta Pontianak.
"Atas perbuatan para tersangka itu, diancam pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2 ), Jo pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika," katanya.