Pontianak (ANTARA) - Polda Kalimantan Barat telah menangkap sebanyak 52 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu.
"52 tersangka yang diamankan tersebut dari total sebanyak 44 kasus, yakni sebanyak 43 kasus perorangan, dan satu kasus korporasi," kata Kapolda Kalbar, Irjen Polisi Didi Haryono menyatakan di Pontianak, Selasa.
Kepolisian terus melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi.
Baca juga: Sutarmidji ancam segel perkebunan yang lahan konsesinya terbakar
Baca juga: Danramil 1202-10/Jawai sosialisasikan pencegahan karhutla
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat hingga saat ini sudah menyegel sepuluh perusahaan perkebunan dan HTI yang di lokasinya terdapat titik api.
Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengancam akan menyegel perkebunan atau perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang lahan konsesinya sengaja atau dibiarkan terbakar sehingga berdampak kabut asap dan merusak lingkungan.
"Saya akan tindak tegas kepada perkebunan dan perusahaan HTI yang lahan konsesinya masih terbakar, yakni berupa penyegelan dan lahan itu tidak boleh dimanfaatkan selama lima tahun," katanya.
Bahkan, dia mengancam akan mencabut izin perusahaan itu, kalau memang terbukti melakukan pembakaran atau pembiaran lahannya terbakar hingga menyebabkan kabut asap saat ini.
Baca juga: Telah diamankan sebanyak 40 tersangka kasus Karhutla
Baca juga: Gubernur Kalbar akan tindak tegas perusahaan yang terbukti bakar lahan
Baca juga: Kodim Pontianak tangkap pelaku pembakar lahan
Polda Kalbar tangkap 52 tersangka kasus karhutla
Selasa, 27 Agustus 2019 11:14 WIB