Sukadana (ANTARA) - Kabut asap yang semakin tebal membuat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, melalui Dinas Pendidikan setempat mengambil langkah dengan mengeluarkan surat edaran libur terkait kabut asap untuk satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP negeri /swasta.
Surat edaran nomor 420/1045/PEND-II.A tanggal 5 September itu dikeluarkan agar para kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara bisa mengambil kebijakan untuk meliburkan sementara waktu proses belajar mengajar di unit masing-masing jika kondisi kabut asap semakin tebal.
"Jadi Kamis terjadi kabut asap tebal di Kecamatan Seponti dan Simpang Hilir, nah dari kami Dinas Pendidikan mengambil kebijakan setelah berkoordinasi dengan dinas terkait khusus lingkungan hidup, namun mereka terkendala alat yang rusak," kata Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara Ismail, di Sukadana, Sabtu.
Pihaknya dari Dinas Pendidikan, mengambil kebijakan sendiri sesuai dengan kewenangan yang ada yaitu pada tingkat sekolah PAUD, TK, SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kayong Utara, mengeluarkan surat edaran untuk daerah yang terjadi kabut, memberikan kebijakan kepala sekolah menyesuaikan diri meliburkan sekolah sesuai kondisi yang dialaminya.
Namun menurutnya sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait sekolah yang libur setelah surat edaran tersebut telah dikeluarkan.
"Sementara ini kami belum mendapatkan laporan sekolah yang meliburkan siswa/i terkait. Namun mungkin di Simpang Hilir sudah ada yang meliburkan siswanya tapi laporannya belum kita dapat, soalnya baru Kamis kemarin surat kita edarkan," jelasnya.
Sampai saat ini, pihaknya juga belum mendapatkan laporan mengenai penyakit ISPA yang dialami siswa di lingkungan sekolah.
"Kami sedang menunggu instansi terkait dulu, untuk menunggu ambang batas kekhawatiran kabut ini, dari lingkungan hidup terutama, jika dari lingkungan hidup menentukan level waspada, kami lanjut ke Dinas Kesehatan, untuk menentukan langkah seperti membagikan masker ke sekolah - sekolah," ujarnya.