Pontianak (ANTARA) - Polres Singkawang didukung Intelmob Batalyon B Pelopor dan Tim Merpati dalam sehari berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dua tempat kejadian yang berbeda.
"Kedua pria ini masing-masing berinisial BD dan HR, yang mana BD diamankan lebih dulu tepatnya di Kamar Kost Jalan Kalimantan sekitar pukul 15.00 WIB. Selang 1 jam kemudian, anggota kembali mengamankan HR tepatnya di Jalan Pasar Turi Dalam Gang Happy, sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, di Singkawang, Rabu.
Dia mengatakan, penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat.
Baca juga: BNN lakukan tes urine mendadak kepada kepsek di Singkawang
"Dari penangkapan terhadap BD, anggota berhasil mengamankan satu buah sendok plastik warna putih yang ujungnya lancip dan di dalamnya diduga berisikan narkoba jenis sabu," ujarnya.
Anggota juga menemukan satu lembar kantong plastik klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, satu buah alat hisap sabu, dua buah pipet bengkok warna putih dan uang tunai senilai Rp200 ribu.
Sedangkan penangkapan terhadap HR, anggota berhasil menemukan 7 paket kantong plastik klip yang di dalamnya diduga berisikan narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp400 ribu.
Baca juga: Pedangdut D'Academy ditangkap polisi terkait narkoba
Baca juga: 42 pecandu narkoba direhabilitasi BNN Singkawang
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Singkawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca juga: BNN tembak mati bandar narkoba di Bener Meriah
Baca juga: Polres Singkawang musnahkan 26,92 gram narkoba
Baca juga: Satgas Pamtas amankan warga Jagoi Babang membawa sabu-sabu
Polres Singkawang amankan dua pelaku narkoba dalam sehari
Rabu, 23 Oktober 2019 10:08 WIB