Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Uncak Kapuas.
" Kami serahkan kasus itu kepada hukum yang sedang berjalan dan pemkab tidak bisa menyiapkan kuasa hukum karena itu menyangkut Tipikor," kata Nasir, ditemui di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Sabtu.
Dikatakan Nasir, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memang melakukan penyertaan modal terhadap PD Uncak Kapuas dengan tujuan untuk pembangunan hotel.
Menurut dia, pembangunan hotel terkendala oleh berbagai faktor, salah satunya aturan yang selalu berubah, pembenahan perusahaan persyaratan dan sebagainya.
" Kemudian memang proses lelang pembangunan hotel milik BUMD itu tidak bisa dilakukan melalui kelompok kerja (Pokja) tetapi bisa di lelang langsung, hanya saja mesti dipenuhi dulu persyaratannya, itu salah satu kendala karena aturan berubah," kata Nasir.
Disampaikan Nasir, pembangunan hotel tersebut sudah masuk perencanaan tinggal pelaksanaan lelang dan pembangunan.
Sehingga kata Nasir, pemerintah daerah akan meminta pertimbangan hukum dan akan menyurati pihak kejaksaan terkait kelanjutan pembangunan hotel.
Terkait kasus yang menimpa Direktur PD Uncak Kapuas atas nama Supardi, ditegaskan Nasir, tidak boleh memindahkan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD dari rekening perusahaan dipindahkan ke rekening pribadi.
" Harusnya tidak boleh melakukan itu, apa bedanya dengan bank yang lain, apalagi kalau hanya sekedar mengambil bunga, uang pemerintah tidak boleh dibungakan pindah rekening," tegas Nasir.