Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu mengaku sudah memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi Direktur Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas dalam penyertaan modal pemerintah.
" Sudah 20 saksi kami periksa, termasuk lembaga keuangan" kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Martino Manalu di Putussibau, Jumat.
Disampaikan Manalu, dalam kasus penyertaan modal Pemerintah Daerah Kapuas Hulu terhadap Perusahaan Daerah milik Badan Usaha Milik Daerah setempat terdapat kerugian negara kurang lebih Rp500 juta.
Menurut dia, dana penyertaan modal untuk PD Uncak Kapuas itu kurang lebih Rp9 miliar lebih dan dijadikan sebagai tabungan deposito di salah satu bank.
Kemudian tersangka menggunakan bunga untuk dana operasional kantor dan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian tersangka menggunakan bunga untuk dana operasional kantor dan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara itu Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir, Sabtu (9/11) mengatakan bahwa terkait kasus yang menimpa Direktur PD Uncak Kapuas atas nama Supardi, ditegaskan Nasir, tidak boleh memindahkan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD dari rekening perusahaan dipindahkan ke rekening pribadi.
" Harusnya tidak boleh melakukan itu, apa bedanya dengan bank yang lain, apalagi kalau hanya sekedar mengambil bunga, uang Pemerintah tidak boleh dibungakan pindah rekening," tegas Nasir.