Jakarta (ANTARA) - Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta kepada pemerintah pusat untuk mengatur kebijakan tata niaga terkait daun kratom.
"Tinggal diatur saja tata niaganya, jangan apa-apa dilarang, kan pasti ada manfaatnya juga, untuk terapi misalnya," kata Sutarmidji saat berkunjung di Kantor Berita Antara di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Sutarmidji juga mengharapkan bahwa baiknya daun kratom diuji dilaboratorium secara medis dan dilihat kandungan serta manfaatnya untuk kedokteran.
Secara ekonomi Kalimantan Barat mampu menghasilkan daun kratom hingga 1 juta ton per bulan. Sayangnya selama ini dikelola secara ilegal, sehingga tidak memberikan masukan untuk negara.
Baca juga: Gubernur Kalbar usulkan kratom untuk kepentingan farmasi
Baca juga: Presiden Jokowi diminta dengarkan "rintihan" petani kratom
Baca juga: Tokoh Melayu harap Presiden Jokowi kunjungi Kapuas Hulu terkait Kratom
Baca juga: Gubernur Kalbar-Deputi Kemenko Polhukam diskusi terkait Kratom
Dengan diaturnya tata niaga kratom, kata dia, maka nilai ekspornya justru akan meningkat, mengingat Amerika Serikat mau menerima ekspor daun tersebut dan kualitas daun kratom Indonesia dinilai terbaik oleh Amerika.
Selain memberikan keuntungan bagi negara, lanjut dia, masyarakat juga mendapatkan keuntungan dari bertani kratom, sebab kratom juga sudah tumbuh di daerah Kalimantan selama ratusan tahun.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan daun kratom (mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai tahun 2022 mendatang.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Mufti Djusnir di Pontianak mengatakan pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh tahun 2022 atau lima tahun masa transisi pascaditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.
Ia menjelaskan bahwa latar belakang pelarangan penggunaan daun kratom lantaran tumbuhan tersebut jauh lebih kecil manfaatnya dibandingkan efek dan kerugiannya.
"Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan, sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif (menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan, hingga yang berat yaitu hilangnya kesadaran, keadaan anastesi, koma dan mati)," ungkapnya.
Ia menambahkan kandungan kratom 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin. "Jika terus menerus dikonsumsi, kratom akan menimbulkan gejala adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian," ujarnya.
Tumbuhan kratom mempunyai efek yang merugikan jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya, dan nilai indeks terapinya kecil, kata Mufti.
Mufti juga meluruskan anggapan yang menyamakan kratom dengan kopi. Ia berpendapat anggapan tersebut sangat tidak berdasar dan merupakan penggiringan opini belaka.
Menurut dia, penjelasan tersebut tidak berdasar dan penggiringan opini karena meskipun satu famili dengan kopi-kopian, tetapi kratom berbeda dengan kopi.
Misalnya, dosis rendah sampai sedangnya, yaitu 1-5 miligram memiliki efek stimulan yang menyenangkan. "Namun pada dosis yang lebih tinggi, antara 5-15 miligram memberikan gejala seperti senyawa opiat, yaitu analgesik dan sedasi sehingga sangat beda," katanya.
Sutarmidji minta pengaturan tata niaga daun kratom
Senin, 11 November 2019 16:56 WIB