Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan hadis yang memerintahkan umat Islam untuk memukul anak usia 10 tahun yang tidak mau shalat harus dipahami secara kontekstual.
"Saya kira prinsip dasar hadis itu adalah tegas, bukan memukul. Tegas pada anak tidak berarti harus keras," kata Susanto saat ditemui di sela-sela Halaqah Pelindungan Anak di Jakarta, Rabu.
Susanto mengatakan memang terdapat hadis yang memerintahkan umat Islam untuk mulai mengajarkan anaknya untuk shalat, termasuk yang seringkali dipahami bahwa orang tua diperbolehkan memukul anak saat usia 10 tahun dan tidak mau shalat.
Menurut Susanto, hadis tersebut harus dikaji secara etimologi, yaitu dari sisi bahasa. Kata dalam hadis tersebut yang diartikan dengan memukul adalah "dhoroba".
"Kata 'dhoroba' kalau menurut lisan tidak hanya dimaknai dengan pukul, tetapi multimakna. Di dalam Al Quran pun banyak ayat yang menggunakan kata 'dhoroba', tetapi dimaknai berbeda," tuturnya.
Karena itu, hadis yang selama ini dipahami tentang perintah kepada orang tua untuk memukul anak yang tidak mau shalat juga harus dimaknai ulang sesuai dengan konteksnya.
"Jadi hadis tersebut saya kira lebih memerintahkan untuk tegas. Ketegasan juga tidak hanya dalam hal shalat, tetapi juga hal lain," katanya.
KPAI mengadakan halaqah atau pertemuan Pelindungan Anak bertema "Peran Tokoh Agama dalam Membangun Budaya Pelindungan Anak untuk Mewujudkan SDM Unggul" yang diikuti para tokoh agama Islam dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Halaqah Pelindungan Anak tersebut, KPAI berharap para tokoh agama bisa menjadi pelopor pendidikan dan pengajaran agama dengan cara yang ramah anak kepada masyarakat.
"Tokoh agama saat berceramah di depan jamaahnya, misalnya jamaahnya ada 500 orang sekali ceramah dan ada beberapa kali ceramah, maka akan efektif menjangkau tujuan pendidikan pelindungan anak," kata Susanto.