Jakarta (ANTARA) - KPK telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (2012-2016) dan Jawa Timur (2016-2018) Gusmin Tuarita dan Kepala bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Kalimantan Barat Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp22,23 miliar.
Kemana saja uang tersebut mengalir? Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anak Gusmin.
Selain itu, uang tunai yang diterima oleh Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya yang kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.
Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kuitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di Nusa Tenggara Barat, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain.
Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Tersangka GTU dan SWD tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi yang terdiri dari unsur swasta dan pegawai negeri yaitu PNS di BPN Kantor Wilayah Kalbar dan Kantor Pertanahan Pontianak.
Kepala Kantor Pertanahan di daerah lain di Kalbar, sejumlah Direksi, Kepala Divisi Keuangan dan pegawai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Sawit di Kalbar.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siswidodo pada hari Kamis, 28 November 2019. Sedangkan tersangka GTU dijadwalkan pada 25 November 2019 namun tidak datang. Para tersangka akan kami panggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan.
Baca juga: Bekas Kakanwil BPN Kalbar tersangka gratifikasi Rp22,23 miliar
Baca juga: KPK sebut tumpang-tindih izin HGU sawit picu korupsi
Baca juga: BPN Permudah Bebaskan Tanah Untuk Proyek PLN