Pontianak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak meraih anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019, sebagai Badan Publik Informatif peringkat 1 kategori Lembaga Penyelenggara Pemilu.
Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Pontianak untuk mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
"Merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka menjadi kewajiban bagi badan publik untuk memberikan informasi kepada publik," kata Isfiansyah di Pontianak, Jumat.
Baca juga: Bawaslu Singkawang ajak kaum milenial berpartisipasi kawal pemilu
Terkait hal itu, Bawaslu Kota Pontianak mengucapan terima kasih kepada Komisi Informasi (KI) yang telah memberikan anugerah tersebut.
Ia menjelaskan, anugerah yang diraih Bawaslu Kota Pontianak tentunya tidak terlepas dari kerja sama seluruh keluarga besar Bawaslu Kota Pontianak.
"Tentunya penghargaan ini sebagai motivasi serta semangat untuk dapat terus mempertahankan dan berinovasi dalam melayani informasi terhadap publik," tuturnya.
Ia menambahkan dengan anugerah yang didapat Bawaslu akan terus dapat berinovasi untuk memberikan pelayanan dan keterbukaan informasi publik yang lebih baik lagi sehingga dapat mempertahankan apa yang telah diraih.
Baca juga: Bawaslu Bengkayang terima dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp13,1 miliar
Baca juga: Bawaslu Bengkayang dalam pengawasan partisipatif kedepankan kearifan lokal
Baca juga: KPU Sambas kecewa pemkab tak serius anggarkan pilkada