Pontianak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkayang, Kalimantan Barat melaksanakan pengawasan partisipatif melalui sarana kebudayaan yang mengedepankan kearifan lokal dalam proses penyelenggaraan pemilu.
"Kearifan lokal diharapkan mampu menjadikan setiap orang atau masyarakat sebagai agen pengawasan di tempat masing-masing," ujar Ketua Bawaslu Bengkayang Yosef Harry Suyadi saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Baca juga: Bawaslu Singkawang tertibkan 3.348 APK selama masa Pemilu 2019
Pengawasan partisipatif pemilu melalui sarana budaya diharapkan juga bisa mencegah berbagai bentuk pelanggaran sesuai dengan norma adat. Apalagi pada 2020 mendatang Bengkayang kembali akan menggelar pilkada.
"Pesta demokrasi dinilai memiliki kaitan erat dengan kebudayaan, sekaligus ujung tombak dalam mendukung pencegahan berbagai bentuk pelanggaran," katanya lagi.
Terkait Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 yang sukses digelar, menurutnya, telah berjalan lancar dan berkat partisipasi serta dukungan semua pihak.
Baca juga: Bawaslu Kota Singkawang telusuri laporan dugaan politik uang
"Khusus untuk Kabupaten Bengkayang proses pileg dan pilpres yang digelar pada 17 April 2019 lalu berjalan baik dan lancar. Sesuai amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu hadir dalam rangka pengawasan dan pencegahan atas terjadinya pelanggaran pemilu," ujar Harry.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu merupakan suatu hal penting dan strategis.
"Karena itu harus dikawal dan diawasi dengan baik dan maksimal, agar hasilnya seperti yang diharapkan. Pada pelaksanaan pemilu sebelumnya Bawaslu Provinsi Kalbar menyampaikan terima kasih, sehingga proses pemilu berjalan adem atau aman, dan lancar," kata dia lagi.
Ruhermansyah juga mengatakan meskipun tahapan Pemilu 2019 hampir selesai, namun pengawasan partisipatif masih sangat penting digencarkan ke masyarakat melalui berbagai upaya, baik itu melalui sarana media maupun kebudayaan.
Baca juga: Ini tanggapan Bawaslu terkait video Singkawang Bersholawat
"Sesuai kearifan lokal kebudayaan adalah warisan nenek moyang dalam tata nilai kehidupan menyatu dengan bentuk religi, sehingga sangat penting untuk dilestarikan guna menjaga keseimbangan bermasyarakat, bisa melalui tarian, saprahan, naik dango sesuai dengan budaya etnis masing-masing," ujar dia lagi.
Ruhermansyah menambahkan, kebudayaan yang dibangun dengan norma adat sangat penting dalam mencegah pelanggaran.
"Kemudian hukum positif dan hukum adat bisa diberlakukan jika terjadi pelanggaran di lapangan. Kecuali dilaporkan langsung melalui penyelenggara pemilu maka ranahnya bentuk hukum positif, sesuai dengan prosedur," kata dia pula.
Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Secara Lisan Soal Pilkada
Baca juga: Bawaslu Sidak Ke Kantor Panwaslu Singkawang
Baca juga: Bawaslu Kalbar Bentuk Timsel Penerimaan Panwaslu Singkawang-Landak