Sukadana (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kayong Utara Hilaria Yusnani menghadiri serta membuka kegiatan Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sukadana Kabupaten Kayog Utara Tahun 2019 di Gedung Balai Nirmala Sukadana, Rabu (18/12).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong Utara tersebut juga turut dihadiri Kementerian ATR, Wakapolres Kayong Utara, beberapa OPD dan perangkat Desa Se Kecamatan Sukadana.
Dalam sambutannya, Sekda Kayong Utara mengatakan bahwa Sukadana perlu penataan ruang yang baik dan berkelanjutan.
Baca juga: Kayong Utara hibahkan tanah untuk rumah nelayan di Pulau Maya
"Mengingat Sukadana adalah ibu kota dari Kabupaten Kayong Utara yang terus berkembang dan menjadi pusat pendidikan, pemerintahan dan pariwisata, untuk itu Sukadana perlu penataan ruang yang baik dan berkelanjutan sehingga adanya kegiatan penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Sukadana," ucap Sekda.
Sekda Hilaria yang dalam hal ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Kayong Utara juga menjelaskan bahwa RDTR bukan hanya sebagai turunan dari rencana tata ruang wilayah, tetapi juga akan menjadi landasan spasial pembangunan serta sebagai dasar pemberian izin dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
Kemudian Sekda mengungkapkan bahwa RDTR perkotaan Sukadana telah disusun dengan berbagai aspek dan diharapkan agar didukung oleh semua pihak.
"RDTR perkotaan Sukadana disusun dengan memperhatikan banyak aspek yaitu dengan rencana pembangunan dan pengembangan jaringan jalan, pengembangan jaringan prasarana telekomunikasi, pengoptimalan sumber air baku, meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah, pengaturan sistem jaringan drainase kota dan lain sebagainya, oleh karena itu RDTR perkotaan Sukadana ini harus didukung dan ditaati sebagai landasan yang baik, benar dan adil bagi semua pihak," ungkapnya.
Baca juga: Anak sapi bermata satu hebohkan warga Sukadana
Selanjutnya, Sekretaris Dinas PUPR Kayong Utara, Suratmin menerangkan bahwa kegiatan ekspose laporan akhir penyusunan materi teknis RDTR kawasan perkotaan Sukadana ini adalah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor delapan tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kayong Utara 2015-2035 yang mengamanatkan perwujudan kawasan strategis kabupaten melalui penyusunan rencana detail tata ruang perkotaan kecamatan salah satunya yaitu perkotaan Sukadana.
Suratmin melanjutkan, kegiatan ekspose yang diselanggarakan oleh pihaknya tersebut bertujuan untuk memaparkan hasil dari penyusunan materi teknis RDTR kawasan perkotaan Sukadana agar dapat menjadi pedoman dan landasan dalam penataan serta pemanfaatan ruang.
"Kegiatan ini kami selenggarakan bertujuan untuk memaparkan hasil dari penyusunan materi teknis RDTR kawasan perkotaan Sukadana dengan harapan agar dapat menjadi pedoman dan landasan dalam penataan serta pemanfaatan ruang sehingga penyelenggaraan penataan ruang yang berkelanjutan di kawasan perkotaan Sukadana ini bisa terwujud," ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, Sekda Kayong Utara juga menerima dokumen laporan akhir penyusunan materi RDTR kawasan perkotaan Sukadana yang diserahkan langsung oleh Pihak Kementerian ATR.
Baca juga: Bupati Sekadau Terima Penghargaan Sertifikat Hak Atas Tanah Dari Menteri ATR
Baca juga: Pameran "Art & Diplomacy", sisi lain sejarah perjuangan Indonesia