Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan akan segera menindaklanjuti banyaknya praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
"Mengenai penyimpangan, saya sendiri ikut menyaksikan bagaimana praktik-praktik itu berjalan. Praktik pengisian itu dilakukan di depan mata, di depan SPBU kemudian men-discharge di seberang jalan untuk mengambil," kata Menteri Arifin pada Penyerahan Surat Keputusan Kuota BBM Subsidi di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin.
Arifin mengimbau masyarakat turut mengawasi dan melaporkan jika terjadi praktik penyaluran BBM yang menyimpang.
Ia juga meminta badan usaha penyalur BBM, seperti PT Pertamina (Persero) dan PT AKR turut meningkatkan pengawasan terhadap mobil-mobil tangki yang membawa BBM subsidi.
Penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi inilah yang menjadi salah satu penyebab kelebihan kuota (over kuota) karena distribusi yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai volume.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyebutkan berdasarkan verifikasi kuota solar subsidi, terjadi kelebihan kuota sebanyak 1,28 juta-1,5 juta kiloliter dan mengakibatkan tambahan subsidi sekitar Rp3 triliun.
BPH Migas mencatat per 29 Desember 2019, terdapat kuota berlebih sebesar 1,28 juta kiloliter untuk solar subsidi.
Hal yang sama juga terjadi pada jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau penugasan premium.
Terdapat kelebihan kuota untuk BBM penugasan sebesar 500.000 kiloliter dari kuota yang ditetapkan sebesar 11 juta kiloliter.
Menteri ESDM menambahkan pemerintah akan melakukan koreksi terhadap alokasi BBM bersubsidi, sehingga penyalurannya dapat tepat sasaran.
"Ke depannya kita bisa melakukan koreksi terhadap alokasi subsidi, tapi tentu saja ini membutuhkan upaya semua pihak bagaimana kita bisa tingkatkan pendapatan masyarakat kita," kata Arifin.
Baca juga: Pertamina ancam berikan sanksi tegas pada SPBU langgar aturan
Baca juga: Polresta Pontianak ringkus pembeli dan penjual bbm subsidi secara ilegal
Menteri ESDM segera tindak lanjut penyimpangan distribusi BBM subsidi
Selasa, 31 Desember 2019 4:59 WIB