Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE).
KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan delapan orang pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
Delapan orang itu, yakni Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), Saeful (SAE) swasta, Doni (DON) advokat, Rahmat Tonidaya (RTO) asisten Wahyu, Ika Indayani (IDA) keluarga Wahyu, Wahyu Budiyani (WBU) keluarga Wahyu, dan Ilham (I) sopir Saeful.
KPK, lanjut Lili, menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Agustiani pada Rabu (8/1).
"KPK kemudian mengamankan WSE dan RTO di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB. Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan ATF di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB," ucap dia.
Dari Agustiani, tim KPK mengamankan uang setara dengan sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara.
"Tim lain mengamankan SAE, DON, dan I di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB," tutur Lili.
Terakhir, KPK mengamankan Ika dan Wahyu Budiyani di rumah pribadinya di Banyumas.
"Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Lili.