" Jaminan sosial merupakan hak bagi setiap pekerja, termasuk pegawai non ASN sesuai amanat Undang - Undang Sistem jaminan sosial nasional (SJSN)," kata Kepala Kantor Pembantu Cabang BP Jamsostek Kapuas Hulu, Wahyu, di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Baca juga: Kapuas Hulu sosialisasikan aturan tentang BPJS ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS ketenagakerjaan serahkan jaminan kematian petani di Kapuas Hulu
Disampaikan Wahyu, sosialiasasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban pemerintah kepada tenaga honorer atau non ASN serta menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam lingkungan pekerjaan.
Menurut dia, Peraturan daerah dan surat edaran bupati yang mewajibkan seluruh pekerja termasuk Non ASN dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, merupakan wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap BP Jamsostek dalam menjalankan Undang - Undang.
" Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas dukungan Pemkab Kapuas Hulu, dengan harapan tenaga kerja baik formal maupun informal serta Non ASN menjadi peserta BP Jamsostek," ucap Wahyu.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan lindungi petani di Kapuas Hulu
Baca juga: Ria Norsan dorong perusahaan bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan
Dikatakan Wahyu, Pemerintah kabupaten dapat melindungi seluruh Non ASN dalam program BP Jamsostek diantaranya program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Hal tersebut kata Wahyu, sesuai amanah undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2013.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan BP Jamsostek Kapuas Hulu di Gedung DPRD Kapuas Hulu pada Jumat (7/2) belum lama ini.
Baca juga: Tunggakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Rp15 miliar
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar capai 400 ribuan
Baca juga: Kepersertaan jaminan sosial ketenagakerjaan aparatur desa masih rendah