Pontianak (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Gerardus mengatakan pihaknya sejauh ini masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait pengurangan tenaga honorer.
"Kami tunggu kebijakan pusat, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Bengkayang belum ambil langkah," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.
Gerardus menyebutkan hingga saat ini ada sekitar 3.500 tenaga honorer yang mengabdi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bengkayang. Untuk pengurangan atau penambahan tenaga honor belum ada kebijakan.
"Tenaga honor sekitar 3.500-an. Kembali, kami belum ada kebijakan pengurangan dan atau menambah lagi tenaga honor atau kontrak daerah," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus berharap terkait tenaga honorer pemerintah pusat ada solusi yang terbaik untuk tenaga honor.
"Kita berharap ada solusi yang terbaik dari Pemerintah Pusat terhadap tenaga honorer," kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, Cornelis mengatakan masyarakat perlu diberikan penjelasan terkait penghapusan tenaga honorer yang dibahas antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
"Berdasarkan hasil raker 20 Januari 2020 lalu antara pihaknya bersama pemerintah pusat, saat ini menuai berbagai persepsi yang salah di masyarakat termasuk dari pemerintah daerah yang menyebabkan kekhawatiran tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah," kata Cornelis.
Untuk itu, Cornelis memberikan penjelasan bahwa kesepakatan raker adalah Anggota Komisi II DPR RI ingin seluruh honorer mendapatkan status yang jelas agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Terkait penghapusan atau tidak adanya tenaga honorer itu sebenarnya tidak benar, Komisi II sudah ada kesepakatan dengan pemerintah dengan mengganti tenaga honorer ataupun honorer K2 menjadi PNS atau PPPK sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tujuan agar tenaga honorer mendapatkan upah yang layak. Jadi bukan diberhentikan, ini yang nampaknya menjadi kesalahan persepsi di lapangan," tuturnya.
Baca juga: Tenaga honorer di Kayong Utara dikurangi secara bertahap
Baca juga: Perjuangan guru honor lewati jalan berlumpur di pedalaman Kalbar
Baca juga: Honorer puskesmas tewas tenggelam di Sungai Kayan
Bengkayang tunggu keputusan pusat soal nasib tenaga honorer
Rabu, 12 Februari 2020 9:00 WIB