Terbaru, pengusaha Sandiaga Uno menyatakan dukungannya pada kebijakan karantina wilayah itu.
Sandiaga mengatakan sebagian daerah yang tergolong zona merah COVID-19 perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran wabah COVID-19 yang lebih disiplin dengan karantina wilayah.
Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan kesiapan pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat. Sebab, dengan memberi BLT lebih dulu sebelum karantina itu diterapkan, masyarakat akan lebih tenang dan tidak perlu keluar lagi dari tempat tinggal mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Sandiaga, pemerintah bisa menyiapkan sekitar Rp200 triliun yang bisa diambil dari realokasi anggaran 2020 atau penerbitan surat utang seperti yang pernah dilakukan ketika 1997-1998.
Namun, ia menilai sulit jika langsung mengalokasikan Rp200 triliun. Ia menyarankan pemerintah mencicilnya untuk eksekusi satu bulan pertama sebesar Rp50 triliun.
Langkah karantina wilayah turut disuarakan oleh kepala daerah, seperti Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Dedy Yon Supriyono yang memutuskan untuk mengambil kebijakan local lockdown dengan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan ke depan.
Kendati kebijakan tersebut akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah seperti pedagang yang terdampak penutupan jalan, namun langkah itu dianggap perlu untuk melindungi masyarakat Kota Tegal.
Dedy pun menyatakan dengan kesadaran pribadi bersama anggota legislatif akan mengumpulkan dana bantuan sosial khususnya bagi masyarakat kecil atau miskin di Kota Tegal selama isolasi lokal itu berlangsung.
Sedangkan aktivis perempuan Sherly Annavita juga ikut membahas urgensi kebijakan karantina wilayah. Di akun sosial medianya, Sherly sampai menangkap pesan gambar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 55.
Undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu pada pasal 55 ayat (1) berbunyi: "Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat".
Pada ayat (2), tanggung jawab Pemerintah Pusat tersebut dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait.
Sherly mengatakan, jika selama ini khawatir dengan bagaimana mencukupi kebutuhan hidup selama karantina wilayah dieksekusi bisa tidak khawatir lagi merujuk pada pasal tersebut.
Perihal karantina wilayah juga menjadi bahasan anggota Ombudsman RI Laode Ida.
Dalam keterangan tertulis, ia menyatakan mendukung kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe yang akan melakukan karantina atau pembatasan pergerakan secara total penduduk di wilayah Papua.
"Apresiasi tertinggi saya kepada Gubernur Papua yang terbitkan kebijakan lockdown di wilayahnya," ujar Laode Ida.
Laode berkomentar sesaat setelah menangkap pesan gambar tiga lembar Surat Kesepakatan Bersama Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Coronavirus di Provinsi Papua yang dilakukan di Gedung Negara Dok V Kota Jayapura, Selasa (24/3). Kendati sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah membantah wilayahnya memberlakukan lockdown.
Lukas mengatakan tidak ada lockdown, yang ada hanya pembatasan sosial. Penghentian pergerakan penduduk lokal Papua khusus untuk wilayah adat Animha, Lapago, Mepago, kata Gubernur Enembe.
Pemberlakuan pembatasan itu dimulai 26 Maret hingga 9 April 2020, dengan akses orang atau penumpang baik melalui laut maupun udara akan ditutup sementara, guna mencegah penyebaran Virus Corona di Papua.
"Namun untuk angkutan barang dan bahan makanan tetap akan dibuka," kata Gubernur Enembe, seusai memimpin rapat Forkopimda terkait COVID-19 di Jayapura, Selasa (24/3).
Dia mengatakan, penutupan itu dilakukan hingga 14 hari ke depan dan akan diperpanjang bila terjadi peningkatan kasus.