Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menyiapkan karantina per zona kecamatan untuk mencegah penularan Virus Corona penyebab COVID-19.
"FKPD sepakat, 'untuk melakukan social distancing' seluruh Kota Batam butuh pengamanan yang banyak. Maka pelaksanaannya dibagi per zona wilayah, supaya pihak pengamanan cukup," kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi usai rapat dengan berbagai pihak di Batam, Selasa.
Ia menjelaskan, di Batam terdapat 12 kecamatan, 12 di antaranya berada di pulau utama, dan 3 lainnya di pulau-pulau penyangga. Rencananya, setiap zona karantina melingkupi masing-masing 3 kecamatan.
Rencananya, kebijakan itu dilaksanakan setelah impor sembako dilaksanakan, demi memastikan ketercukupan kebutuhan pangan masyarakat selama karantina zona.
Karantina per zona akan dilaksanakan selama 14 hari, sesuai masa inkubasi virus.
Apabila dalam masa karantina ada warga yang sakit dengan gejala COVID-19, maka akan langsung ditangani petugas medis.
"Dengan ini akan mempermudah kami sebagai penyelenggara. Apabila ada yang sakit, kita uji dengan rapid test dulu. Lalu bila perlu dilanjutkan tes swab di pusat," kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Batam itu.
Ia menegaskan, selama masa karantina zona ini perusahaan tetap bisa beroperasi. Tapi harus melaksanakan protokoler kesehatan seperti menyiapkan masker bagi pekerja, sarana cuci tangan atau hand sanitizer, serta mengatur jarak antar pekerja.
"Untuk yang bekerja silakan tetap bekerja. Jadi yang akan kita tertibkan dalam masa karantina ini adalah warga yang tidak bekerja tapi masih berkeliaran. Kalau tidak ada kegiatan, kita mohon tidak berkeliaran," kata dia.
Di tempat yang sama, Komandan Kodim 0316/Batam, Letkol Inf Ahmad Daud Harahap menjelaskan pembagian zonasi karantina untuk mempermudah koordinasi di lapangan, mengingat terbatasnya personel pengamanan.
"Untuk pengamanannya nanti personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP. Memang untuk membuat nol kasus sulit. Tapi menurunkan persentase yang harus dilakukan bersama," kata dia.