Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat menggeser anggaran APBD Rp10 miliar dan dialihkan untuk penanganan COVID-19 di daerah itu.
Bupati KKU Citra Duani saat dihubungi di KKU Minggu menyebutkan dana yang ada tersebut diperoleh dari kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dimungkinkan tidak terlaksana tahun ini akibat dampak COVID-19 serta kegiatan perjalanan dinas setiap OPD dan anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara.
"Kita sudah melaporkan ke pemerintah pusat kalau ada beberapa kegiatan yang kita pangkas seperti perjalanan dinas. Anggaran yang tidak cukup urgen, itu ada sekitar 25 persen dan sudah kita laporkan. Kurang lebih ada sekitar Rp10 miliar yang kita geser," ujar Citra Duani.
Lebih lanjut menurutnya penyisiran anggaran yang saat ini sedang dilakukan oleh setiap OPD agar dana penganggaran penanganan COVID-9 di Kayong Utara bisa mencapai 50 persen.
"Seperti pengadaan kendaraan dinas, sewa gedung dan kegiatan bimbingan teknis kita geser agar dana penanganan COVID-19 bisa mencapai hingga 50 persen," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa ada SKB 2 menteri untuk ada pemangkasan dana alokasi umum ( DAU) kalau dana alokasi khusus (DAK) sudah pasti dipangkas, kecuali dana bidang kesehatan dan dana pendidikan itu tidak dipangkas.
"Dana transfer dari pemerintah pusat seperti dana desa (DD) tidak luput menjadi perhatian pemerintah untuk dilakukan penyesuaian anggaran terkait penanganan wabah virus dari negeri tirai bambu tersebut," kata dia.
Lanjutnya, Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia pada 14 April 2020 menyebutkan prioritas penggunaan desa dirubah berdasarkan Permendes Nomor 06 tahun 2020, dimana pemerintahan desa dibolehkan untuk melakukan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dengan beberapa ketentuan yang ada.
Ketentuan tersebut di antaranya bagi desa yang memperoleh dana transfer pusat kurang dari Rp800 juta maka dibolehkan untuk menganggarkan untuk penanganan COVID-19 sebesar 25 persen. Sedangkan bagi desa yang menerima Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar boleh menganggarkan dana desa hingga 30 persen untuk BLT dana desa.
Dan bagi desa yang menerima dana desa lebih dari Rp1,2 miliar boleh menganggarkan dana desa hingga 35 persen untuk bantuan langsung tunai ke masyarakat miskin dan yang terdampak.
"Kemudian dana desa juga ada pergeseran sesuai surat dari Kementerian Sosial supaya dana desa ada bantuan langsung tunai kepada masyarakat jadi nanti kita memberikan bantuan kepada masyarakat yang sebelumnya belum ada dalam data kita kasih bantuan," kata Citra Duani.
.