Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan perempuan dan anak merupakan kelompok rentan terdampak COVID-19 dalam aspek kesehatan sosial dan ekonomi.
"Penyebaran COVID-19 di Indonesia cenderung terus meningkat dan telah berimplikasi pada aspek sosial-ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang terdampak paparan COVID-19 baik pada aspek kesehatan sosial dan ekonomi," ujar Menteri PPPA saat menjadi narasumber dalam peluncuran layanan bantuan psikologi untuk sehat jiwa atau SEJIWA yang dilakukan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu.
Menteri PPPA menyampaikan bahwa strategi Kementerian PPPA pada fase darurat COVID-19 dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dengan koordinasi antar-kementerian dan lembaga terkait serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak baik di provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia yang diinisiasi dengan gerakan BERJARAK atau Bersama Jaga Keluarga Kita.
Gerakan tersebut tidak hanya menargetkan intervensi terhadap pencegahan namun juga fokus pada upaya penanganan.
Baca juga: ASN Kalbar salurkan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19
Menteri PPPA mengatakan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) milik Kementerian PPPA, pada tanggal 2 Maret hingga 25 April 2020 tercatat ada 275 kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa dengan total korban 277 orang. Sementara kekerasan terkait anak terdapat 368 kasus dengan total korban 470 anak.
Kementerian PPA, kata dia, mengapresiasi Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko atas inisiatifnya meluncurkan layanan bantuan psikologi SEJIWA.
Menurut Menteri PPPA, layanan tersebut sangat diperlukan pada situasi yang sangat sulit saat ini.
Baca juga: Dekranasda Kubu Raya salurkan bantuan untuk pengrajin terdampak COVID-19
"Tentunya layanan ini baik online maupun offline akan memberi tempat bagi perempuan apakah itu korban KDRT, perempuan pekerja migran, perempuan penyandang disabilitas dan lain lain, serta anak yang memerlukan perlindungan khusus seperti anak korban kekerasan, eksploitasi dan penelantaran," jelasnya.
Dia mengatakan Kementerian PPPA sesuai mandatnya, menyusun mekanisme pelayanan bagi perempuan dan anak secara offline baik melalui rujukan maupun melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dan atau jika ada pelapor yang secara mandiri datang langsung ke Kementerian PPPA.
"Mekanisme pelayanan yang akan diberikan mulai dari pelaporan kemudian penerimaan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, pendampingan pelayanan hukum, layanan psikologis dan mediasi, serta rujukan rumah aman atau shelter bekerja sama dengan Kemensos," jelas dia.
Dia mengatakan layanan SEJIWA merupakan bentuk kontribusi nyata yang memberikan manfaat besar dalam rangka melindungi perempuan dan anak khususnya di masa pandemi COVID-19.
Pada Rabu, Kantor Staf Presiden meluncurkan layanan psikologi untuk sehat jiwa atau SEJIWA, untuk menangani ancaman tekanan psikologi masyarakat dit engah pandemi COVID-19.
Peluncuran layanan tersebut dilakukan melalui video conference yang diikuti sejumlah pihak seperti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkominfo Jhonny G Plate, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Kementerian Kesehatan, Dirut Telkom, Himpunan Psikologi Indonesia serta penyintas kasus COVID-19 pertama.
Baca juga: Polda Kalbar dan Rumah Jurnalis Pontianak bersinergi berikan paket sembako
Baca juga: Polda Kalbar bantu 11.748 warga terdampak corona
Baca juga: Tiga jurnalis perbatasan di Kapuas Hulu bagikan sembako
Perempuan dan anak rentan terdampak COVID-19 pada aspek sosial-ekonomi
Rabu, 29 April 2020 13:26 WIB