Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi syariah Azis Budi Setiawan mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menginvestasikan dana haji sebesar 600 juta dolar AS untuk menambah manfaat bagi jamaah calon haji.
“Boleh dampaknya nanti memperkuat ekonomi nasional atau memperkuat stabilitas tapi secara prinsip BPKH sebagai pengelola harus lebih utama memikirkan nilai manfaat yang diterima oleh jamaah haji,” katanya di Jakarta, Rabu.
Akademisi dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI itu menjelaskan secara tidak langsung dengan adanya dana simpanan sebesar 600 juta dolar AS dinilai sudah mendukung ketersediaan likuiditas dolar di pasar dalam negeri.
Namun, BPKH tetap harus memutar dana haji itu sehingga menghasilkan imbal hasil yang menarik yang selanjutnya dapat mendukung biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya sesuai dengan amanat undang-undang terkait haji.
Untuk itu, lanjut dia, BPKH perlu mengarahkan instrumen investasi yang aman dengan tingkat keuntungan yang menarik di antaranya surat berharga negara (SBN) terutama yang berbasis syariah.
“Jangan sampai misalnya ditempatkan tidak pada investasi yang baik sehingga dana malah menyusut karena tergerus inflasi,” katanya.
Per tahun, kata dia, biaya penyelenggaraan haji mencapai rata-rata sekitar Rp10-12 triliun dengan biaya per orang mencapai sekitar Rp65 juta.
Namun, calon jamaah haji hanya membayar sekitar Rp35 juta-Rp40 juta dan sisanya disubsidi pemerintah dari dana hasil investasi tersebut.
Sementara itu, BPKH dalam lamannya menyebutkan dana haji sebesar 600 juta dolar AS tidak terkait dengan pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020.
BPKH menyebut dana itu tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke rupiah dan tetap akan tersedia dalam rekening Badan yang digunakan menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala BPKH Anggito Abimayu mengatakan seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan calon haji ke Tanah Suci tahun ini karena pandemi COVID-19.