Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan pernyataannya pada 26 Mei 2020 tentang penggunaan dana haji untuk memperkuat nilai tukar rupiah bukan alasan pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada 2020.
"Dana Haji 600 juta dolar AS tidak terkait dengan pembatalan haji 2020," kata Anggito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan skema penguatan nilai tukar rupiah dengan dana haji jika penyelenggaraan perhajian dibatalkan sempat dilontarkannya sebagai bagian dari ucapan silaturahim halalbihalal BPKH secara daring dengan Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Artinya, Anggito menampik anggapan jika pernyataan skema penguatan rupiah dengan dana haji merupakan alasan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
Pada Selasa (2/6), Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan pengiriman calon haji Indonesia karena alasan menekan potensi penularan COVID-19 di antara jamaah. Adapun kasus corona di berbagai belahan dunia belum ada tanda-tanda mengalami penurunan.
Divisi Komunikasi dan Humas Badan Pengelola Keuangan Haji menyebut beberapa hari sebelum pengumuman pembatalan haji, Anggito dan jajaran BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 Hijriah dan memberikan laporan terbaru mengenai dana haji.
Adapun penyampaian soal dana haji itu di antaranya dana kelolaan, investasi dan dana valuta asing serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valuta asing dan rencana cashless living cost haji dan umrah.
Sementara pemberitaan silaturahim yang kembali dimuat media daring pada Selasa (3/6), menurut tim BPKH, memberi kesan pernyataan saat halalbihalal ada kaitannya dengan pengumuman pembatalan haji 2020.
Anggito sendiri menyebut pihaknya pada Selasa (2/6) sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020 apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar AS tersebut.
Dana tersebut, kata dia, memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
Dana konversi rupiah itu sendiri, menurut dia, nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.