Berdasarkan penelusuran Antara, Sabtu di Jakarta, ketika dicoba melakukan pembayaran melalui mobile banking, melalui bank salah satu BUMN, benar saja terjadi kegagalan pembayaran dengan informasi tertera adanya pemblokiran ID PLN.
Belum ada informasi resmi atau tanggapan langsung mengenai adanya pemblokiran tersebut, hingga berita ini diturunkan. Sebelumnya, PLN sempat merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.
Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada Juni melonjak lebih dari 20 persen dibanding Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
Diharapkan skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.
Dalam dua bulan terakhir sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Pada tagihan listrik April dan Mei sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.
Baca juga: Berikut skema hitungan lonjakan tagihan listrik PLN
Baca juga: PLN Kalbar dorong pertumbuhan dunia usaha di Kalbar ditengah pandemi COVID-19
Baca juga: Komitmen PLN Kakap jaga keandalan pasokan listrik di tengah pandemi COVID-19