Sukadana (ANTARA) -
Ia mengatakan, pihaknya dalam mengambil kebijakan harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak berani untuk melenceng dari peraturan yang ada terkait kebijakan penanganan COVID-19.
"Tujuan bansos itukan untuk membantu warga yang kurang mampu. Jenis bantuan apapun baik itu BST, PKH, dan bantuan sosial lainnya, apa yang diamanatkan itu yang kita laksanakan.Kita tidak mau mengambil kebijakan yang tidak diamanatkan," kata Mac Novianto di Sukadana, Rabu.
Menurutnya, pemerintah dari pusat sampai daerah berpedoman kepada aturan yang ada dan yang lebih tinggi yang harus dipahami bersama.
"Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghapus peraturan yang lebih tinggi inikan tidak mungkin. Dan yang jelasnya pemerintah tidak bisa melakukan tindakan yang menyalahi aturan, karena mereka diawasi lembaga hukum seperti KPK," tambahnya.
Ia melanjutkan, terkait penanganan COVID-19, Pemda setempat telah melakukan sejumlah kegiatan seperti pemotongan anggaran, penjagaan ketat di perbatasan Kayong Utara serta penyediaan fasilitas - fasilitas kesehatan di pelayanan dasar dan fasilitas lainnya.
"Untuk bantuan sembako ke ODP berupa beras 20 kilogram, satu dus mie instant, dan 30 butir telur itu masa empat belas hari," kata dia.
Ia berharap agar masyarakat kondisi saat ini untuk saling mendukung dan membantu serta berdoa agar Kayong Utara khususnya bisa keluar dari masa -masa sulit saat ini.
"Kita tidak ingin kondisi yang buruk ini kita perparah lagi, kita harus saling memahami, kita berharap agar wabah ini cepat berhenti dan tidak mewabah di Kayong Utara," ujar dia.
"Terkait pemerintahan daerah akan memberikan bantuan apa itu bukan kapasitas saya untuk menjawab, tidak etislah kalau saya yang menjawab," tambahnya.