Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 159 kilogram asal China dan menangkap lima tersangka.
Para tersangka tersebut berperan sebagai kurir ataupun transporter.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Kamis mengatakan awalnya penyidik mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket sabu. Informasi tersebut kemudian diselidiki.
Pada 27 Mei 2020, penyidik menangkap seorang perempuan berinisial ES di sebuah gudang bekas bengkel las di Jalan Ujung Harapan, Kampung Pulo Asem, RT 009 RW 006, Kelurahan Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kami dapatkan pelaku yakni inisial ES yang saat itu sedang serah terima barang narkoba di sebuah bengkel," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri.
Dari tangan ES, ditemukan paket sabu seberat 35 kg.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ada barang yang diturunkan di Pekanbaru, Riau.
Selanjutnya pada 18 Juni, tim menangkap tersangka SD di Kota Pekanbaru, Riau dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H5/ erimin 5.
"Kami juga dapat info mereka (pelaku) berhubungan dengan Mr X domisili di Malaysia. Dan Mr X ini berhubungan dengan A di dalam lapas," ujar Sigit.
Kemudian penyidik memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika secara ship to ship.
Pada 21 Juni, tim Operasi Halilintar berpatroli di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dan mencegat kapal motor berbendera Indonesia yang belakangan diketahui mengangkut 119 kg sabu-sabu.
Di kapal tersebut, ada tiga pelaku yakni US, SY dan IR yang perannya sebagai transporter.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, diketahui bahwa paket sabu mereka dapatkan dari seorang WN Malaysia di perairan Batu Putih Malaysia dengan cara ship to ship.
"Yang bersangkutan bertransaksi ship to ship di perairan Malaysia, lalu dibawa masuk ke perairan Aceh," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.
Total barang bukti narkotika yang disita tim Operasi Halilintar adalah 159 kg sabu-sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H-5.
Sementara sejumlah barang bukti yang disita dari jaringan ini yakni satu timbangan besar, sembilan ponsel, uang Rp1,6 juta, satu unit kapal motor dan satu telepon satelit.
Dalam kasus ini sabu diduga didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut dan mendarat di perairan Aceh. Selanjutnya dikirim menggunakan truk ke Sumatera, khususnya Pekanbaru dan ke wilayah Jabodetabek.
Pengiriman menggunakan truk sengaja disamarkan dengan bahan pokok untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas.
"Ini jaringan Golden Triangle, jaringan Cina masuk ke Thailand - Malaysia - Indonesia sehingga kemasannya beda. Metodenya (pengiriman) ship to ship," ujar jenderal bintang tiga ini.
Baca juga: Polsek Entikong tangkap tersangka penyelundup 2,9 kilogram sabu
Baca juga: 402,38 kilogram "shabu-shabu" di Sukabumi berasal dari Timur Tengah
Mabes Polri - Bea Cukai ungkap penyelundupan 159 kg sabu asal China
Kamis, 25 Juni 2020 15:16 WIB