"Ini merupakan bagian dari Program Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035," ujar Nadiem saat rapat kerja Komisi X DPR secara daring di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemendikbud berikan dana BOS bagi sekolah swasta terdampak pandemi
Nadiem menambahkan aplikasi pendidikan terpadu itu nantinya dapat digunakan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari siswa, guru, kepala sekolah dan pemerintah.
Dia menjelaskan melalui aplikasi itu maka semua hal terkait pendidikan akan terintegrasi.
"Aplikasi ini akan membantu meringankan beban administratif guru-guru kita, kepala sekolah kita," terang dia.
Baca juga: Mendikbud keluarkan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal mahasiswa PTN
Selain itu, aplikasi yang sedang dirancang itu dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam mencari ilmu secara mandiri. Serta dapat meningkatkan kapasitas guru dalam mengetahui kompetensi siswa melalui tes daring.
Aplikasi itu juga bisa untuk menjaga transparansi penggunaan anggaran di sekolah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) .
"Melalui aplikasi itu, kepala sekolah bisa melakukan pembelanjaan anggaran, dengan pelaporan yang bersifat otomatis."
Baca juga: Pemkot Pontianak tunggu keputusan Mendikbud terkait siswa belajar tatap muka
Nadiem menambahkan kepala sekolah bisa percaya diri karena dapat membelanjakan dana BOS secara aman dan sesuai aturan.
"Kesuksesan program aplikasi layanan pendidikan terpadu itu membutuhkan sarana dan prasarana teknologi yang memadai di setiap sekolah. Ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi kementerian dan pemangku kepentingan untuk mengakselerasi akses internet dan listrik terutama di daerah 3T," jelas Nadiem.
Baca juga: Pendidikan tinggi tetap lakukan pembelajaran via daring
Baca juga: Sekolah di zona hijau dibuka dengan sejumlah persyaratan
Baca juga: Menteri Nadiem Makarim pimpin upacara Hardiknas dari rumah