Sukadana, Kayong Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengesahkan 5 peraturan daerah baru yang disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam rapat paripurna pada Senin, (20/7).
Peraturan daerah yang disahkan yaitu peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.
Kemudian peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan, peraturan daerah tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang dan peraturan daerah tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad saat menyampaikan sambutan Bupati Kayong Utara menjelaskan berdasarkan hasil penelitian bahwa paparan asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan nyata dalam rangka perlindungan terhadap paparan asap rokok.
“Pada prinsipnya kita semua memandang ini menjadi sebuah prioritas yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. kami sampaikan bahwa rancangan peraturan daerah ini menjadi prakarsa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara yang dibentuk atas dasar, penghormatan terhadap hak asasi manusia, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, salah satu upaya menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian yang disebabkan oleh rokok,menurunkan angka perokok aktif, menekan dan/atau mencegah perokok pemula,mewujudkan generasi muda yang sehat,” kata dia.
Sedangkan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara tentang penyelenggaraan kearsipan menurutnya menanggapi berbagai pertumbuhan dan perkembangan sosial, politik ekonomi dan budaya di Kabupaten Kayong Utara memori kolektif yang terekam dari sejarah perjalanannya, Kabupaten Kayong Utara tersebut merupakan aset paling berharga dan warisan yang menggambarkan tentang identitas dan jati diri masyarakat setempay yang sesungguhnya.
“Setiap langkah dan gerak maju masyarakat dan pemerintah daerah ke depan harus didasarkan pada pemahaman, penghayatan dan catatan atas identitas dan jati diri masyarakat Kabupaten Kayong Utara yang terekam dalam arsip,”jelasnya.
Selanjutnya, rancangan peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara tentang pemajuan kebudayaan rancangan peraturan daerah ini sebelumnya menurutnya dalam program pembentukan peraturan daerah diusulkan dengan judul pelestarian kebudayaan daerah. Kemudian berdasarkan kajian akademis dan hasil harmonisasi maka yang menjadi salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah pemajuan kebudayaan.
“Sedangkan rancangan peraturan daerah mengenai retribusi yang kami sampaikan tidak lain adalah sebagai salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi. Diharapkan dengan adanya 2 (dua) rancangan peraturan daerah ini dapat mendongkrak pendapatan asli daerah Kabupaten Kayong Utara,” jelasnya.