Pontianak (ANTARA) - Jajaran Polda Kalbar tangkap HD (24) dan SS (42), dua pelaku perusak 14 mesin ATM di kawasan Kota Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
"Kedua pelaku, yakni HD (24) dan SS (42), ditangkap saat melakukan aksinya di ATM ke-14, yaitu di ATM SPBU Kubu Raya," kata
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Lutfhie Sulistiawan, di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, mereka beraksi selama dua hari, yakni pada 8 hingga 9 Agustus 2020, dan dibekuk petugas saat hendak beraksi di mesin ATM yang berada di SPBU, Kabupaten Kubu Raya.
"Kedua pelaku perusakan mesin ATM ditangkap berkat kerja sama pihak bank dan vendor pengadaan mesin ATM. Berawal dari laporan sistem pada salah satu ATM BNI di Pontianak, vendor ATM yaitu PT SSI memeriksa dan ditemukan ada kerusakan pada bagian tempat keluar uang mesin," katanya.
Ia melanjutkan, dari temuan itu, vendor berkoordinasi kepada BNI setempat dan memeriksa unit ATM lain serta memeriksa CCTV.
"Mengetahui ada kerusakan lain di unit ATM sebanyak 13 unit, vendor dan bank melaporkan pada polisi dan dilakukan rangkaian penyelidikan," katanya.
Sehingga, menurut dia, pada 9 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mengintai di ATM BNI di SPBU Jalan Mayor Alianyang, Kabupaten Kubu Raya dan ditemukan dua orang mencuri dengan cara merusak mesin ATM BNI itu.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu obeng dan dua pengait besi yang digunakan pelaku untuk merusak mesin ATM, dua unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp600.000, dan Untuk kerugian dari pihak bank sebesar Rp11 juta.