Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat telah mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan surat edaran penyesuaian sistem kerja ASN menyusul selalu adanya tambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu.
"Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di kalangan ASN, mengingat kasus terkonfirmasi COVID-19 juga telah menyebar hingga ke kalangan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang," kata Sekretaris Daerah Kota Singkawang Sumastro saat dihubungi dari Pontianak, Kamis.
Sumastro mengatakan, saat ini ASN dapat melakukan kedinasan baik di kantor maupun di rumah tempat tinggal dengan menerapkan sistem kerja work from home (WFH) dan work from office (WFO).
"Jam kerja dan hari kerja bagi ASN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menerapkan WFH dan WFO," tuturnya.
Dia mengimbau kepada kepala OPD untuk dapat mengatur sistem kerja secara selektif bagi pejabat ataupun pegawai di lingkungannya masing-masing baik yang bekerja di rumah maupun bekerja di kantor sesuai dengan beban kerja dan karakteristik kerjanya.
Namun, kata Sumastro, ada beberapa OPD di dalam edaran tersebut yang tidak dapat melaksanakan WFH, yaitu rumah sakit, Dinas Kesehatan dan KB, Satpol PP, BPBD serta Dinas Perhubungan.
"Kemudian pelayanan keuangan, pajak dan retribusi, petugas kebersihan dan pemeliharaan taman kota serta Puskesmas dan unit kesehatan lainnya," katanya.
Dia menyebutkan, kebijakan WFH ini diberlakukan mulai tanggal 15 September 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.
"Segala ketentuan yang mengatur sistem WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Singkawang telah diatur dalam surat edaran tersebut," katanya.