Jakarta (ANTARA) - Honda Motor Co telah mengkonfirmasi adanya kecelakaan yang mengakibatkan kematian yang ke-17 di Amerika Serikat, terkait dengan inflator kantong udara Takata yang rusak.
Perusahaan otomotif asal Jepang, mengatakan bahwa setelah diadakan inspeksi bersama dengan Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional AS (NHTSA).
Hal itu juga telah dikonfirmasi, kecelakaan pada 20 Agustus lalu yang terjadi pada Honda Civic 2002 dikarenakan inflator kantung udara yang salah sehingga menyebabkan kematian pada seorang pengemudi di Mesa, Arizona.
Sebelumnya, Honda telah memberikan informasi adanya penarikan kembali kepada pemilik kendaraan Civic 2002 untuk penggantian inflator kantung udara depan pengemudi sejak 2011 lalu. Sedangkan untuk inflator kantung udara depan bagian penumpang sudah dilakukan perbaikan pada 2014 lalu.
Dikutip dari Reuters, Senin, Honda telah mengirim lebih dari 15 surat pemberitahuan penarikan melalui pos selama delapan tahun kepada pemilik terdaftar kendaraan sebelum adanya kecelakaan dan melakukan upaya lain untuk menghubungi pemiliknya.
Pengemudi yang tewas bukanlah pemilik terdaftar dan Honda mengatakan tidak yakin apakah pengemudi mengetahui penarikan yang belum diperbaiki.
Selain kejadian yang merenggut nyawa pada baru-baru ini, kejadian serupa juga sudah terjadi menimpa seorang pengemudi pada Juni 2018, setelah kecelakaan Honda Civic 2002 di Buckeye, Arizona.
Dalam hal ini, penarikan kembali Takata mencakup sekitar 100 juta inflator yang di antaranya dari 19 pembuat mobil terbesar di diseluruh dunia. Termasuk di dalamnya terdapat 63 juta inflator di AS.
NHTSA mengatakan penyebab ledakan inflator yang dapat mengeluarkan fragmen mematikan adalah kerusakan propelan setelah terpapar fluktuasi suhu tinggi dan kelembaban dalam jangka waktu lama.
Pada bulan Agustus lalu, Honda setuju untuk membayar setidaknya 85 juta dolar AS untuk menyelesaikan penyelidikan atas kerusakan inflator Takata yang menewaskan pengguna kendaraan Honda.
Honda konfrmasi terjadi kecelakan akibat kantung udara Takata rusak
Senin, 5 Oktober 2020 11:29 WIB