Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan lima tersangka terkait unjuk rasa penolakan atas Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8 dan 9 Oktober di Gedung DPRD Kalbar.
"Kelima tersangka tersebut ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 pendemo yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Senin.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka tersebut, karena terbukti mengkonsumsi narkoba sebanyak tiga orang dan dua orang lainnya karena membawa senjata tajam dan barang berbahaya lainnya.
"Sampai saat ini, kami masih melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum yang diamankan karena diduga melakukan tindakan anarkis, bahkan dari sebanyak 114 demonstran, sembilan orang reaktif dan tiga orang lainnya diketahui positif COVID-19 dari hasil tes usap, sehingga menimbulkan klaster baru," ungkapnya.
Donny menyayangkan demonstrasi yang disertai perusakan terhadap Gedung DPRD Kalbar beberapa hari lalu, dan unjuk rasa seperti itu rentan dimasuki penyusup yang memang bertujuan untuk memprovokasi tindakan kekerasan.
"Kami juga sangat menyayangkan, tiga pendemo yang positif COVID-19 tersebut, malah ikut-ikutan demo, sehingga dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak menginginkan aksi unjuk rasa, karena bisa berdampak atau menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak.
"Artinya boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi, asalkan bijaksana, tidak dengan kekerasan, serta tidak mudah terprovokasi, dan yang paling penting tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan jaga jarak," ujar Donny.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, pihaknya tidak memberikan izin untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa seperti demonstrasi tersebut.