"Hasil giat operasi yustisi masih ditemukan pelanggaran oleh masyarakat atau pengguna jalan yang tidak mematuhi anjuran pemerintah sesuai Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 36 Tahun 2020 dan tidak mengikuti protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker," ujar Kepala Polisi Sektor Lumar, Ipda Sunarli saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Ia menjelaskan masyarakat yang terjaring operasi yustisi diberikan sangsi untuk membuat pernyataan di tempat agar tidak akan mengulangi kesalahan yang sama yaitu wajib gunakan masker pada saat berpergian ke luar rumah.
Dalam operasi tersebut menurut Sunarli pihaknya selalu mengedepankan sinergi dan kekompakan dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 dalam melaksanakan operasi yustisi.
Penegakan disiplin protokol kesehatan untuk membantu masyarakat dan mengingatkan satu sama lainnya agar semua benar- benar patuh dan penuh kesadaran.
"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata dia.
Pihaknya terus mengajak masyarakat luas untuk mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab bersama serta penuh kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Mari bersama kira memutus rantai wabah ini," ajak dia.
Sebelumnya juga, Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Bengkayang juga terus gencar kampanye dan mengajak kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk gunakan masker bila beraktivitas keluar rumah guna pencegahan COVID-19.
Selain himbauan berupa kampanye keselamatan cegah COVID-19 melalui pengeras suara di jalan Satlantas juga memasang beberapa spanduk himbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.