• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalbar
Senin, 22 Desember 2025
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Prabowo tanda tangani aturan kenaikan upah minimum

      Prabowo tanda tangani aturan kenaikan upah minimum

      Rabu, 17 Desember 2025 15:06

      LKBN ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas

      LKBN ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas

      Rabu, 17 Desember 2025 14:35

      Pemerintah sudah mulai tertibkan pembalakan liar

      Pemerintah sudah mulai tertibkan pembalakan liar

      Sabtu, 13 Desember 2025 15:35

      Pangeran MBS sampaikan belasungkawa untuk rakyat Indonesia

      Pangeran MBS sampaikan belasungkawa untuk rakyat Indonesia

      Kamis, 11 Desember 2025 23:23

      Presiden Prabowo bertolak ke Australia

      Presiden Prabowo bertolak ke Australia

      Selasa, 11 November 2025 14:27

  • Kalbar
    • Umum
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Landak
    • Kab Kayong Utara
    • Kabupaten Melawi
    • Kabupaten Sintang
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Info Pajak
    • Kota Singkawang
    • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
    • Ekonomi
        • Umum
        • Warta BI Kalbar
        Bank Kalbar dapat apresiasi dari Kementerian UMKM atas perannya dukung majukan UMKM

        Bank Kalbar dapat apresiasi dari Kementerian UMKM atas perannya dukung majukan UMKM

        Senin, 1 Desember 2025 19:36

        Agen BRILink "pahlawan" keuangan inklusi di beranda negeri

        Agen BRILink "pahlawan" keuangan inklusi di beranda negeri

        Senin, 24 November 2025 14:56

        Harga emas Antam Selasa ini naik Rp8.000 ke angka Rp2,286 juta/gram

        Harga emas Antam Selasa ini naik Rp8.000 ke angka Rp2,286 juta/gram

        Selasa, 4 November 2025 10:15

        Produksi jagung Kalbar triwulan IV capai 111 ribu ton

        Produksi jagung Kalbar triwulan IV capai 111 ribu ton

        Sabtu, 11 Oktober 2025 6:32

        Pertemuan Tahunan BI proyeksikan pertumbuhan ekonomi Kalbar 2026 capai 6 persen

        Pertemuan Tahunan BI proyeksikan pertumbuhan ekonomi Kalbar 2026 capai 6 persen

        Senin, 1 Desember 2025 17:11

        Fesyar KTI 2025 perkuat ekonomi syariah di kawasan timur

        Fesyar KTI 2025 perkuat ekonomi syariah di kawasan timur

        Rabu, 20 Agustus 2025 16:32

        BI Kalbar luncurkan QRIS Tap Damri

        BI Kalbar luncurkan QRIS Tap Damri

        Senin, 18 Agustus 2025 5:58

        BI Kalbar perkuat ekonomi syariah daerah melalui FESyar KTI 2025

        BI Kalbar perkuat ekonomi syariah daerah melalui FESyar KTI 2025

        Kamis, 24 Juli 2025 7:03

    • Sospolhukam
      • Satgas Pamtas Kostrad periksa kendaraan di perbatasan

        Satgas Pamtas Kostrad periksa kendaraan di perbatasan

        Senin, 22 Desember 2025 9:53

        Kota Singkawang bangun 196 jalan lingkungan hingga medio Desember

        Kota Singkawang bangun 196 jalan lingkungan hingga medio Desember

        Senin, 22 Desember 2025 8:59

        Anggota Polri serahkan bingkisan Natal ke tahanan di Rutan Jayapura

        Anggota Polri serahkan bingkisan Natal ke tahanan di Rutan Jayapura

        Minggu, 21 Desember 2025 8:33

        298 laporan masyarakat keluhkan infrastruktur

        298 laporan masyarakat keluhkan infrastruktur

        Minggu, 21 Desember 2025 8:30

        Polda Kalbar kerahkan 3.586 personel amankan Natal dan Tahun Baru

        Polda Kalbar kerahkan 3.586 personel amankan Natal dan Tahun Baru

        Sabtu, 20 Desember 2025 21:40

    • Travel & Budaya
      • Wamenpar : Festival Foto Celebes jadi ajang promosi budaya Sulawesi

        Wamenpar : Festival Foto Celebes jadi ajang promosi budaya Sulawesi

        Minggu, 14 Desember 2025 10:35

        Purbaya periksa penyebab keterlambatan penyaluran BLT

        Purbaya periksa penyebab keterlambatan penyaluran BLT

        Selasa, 21 Oktober 2025 23:49

        Bimbim Slank harapkan keterbukaan pada sistem royalti musik

        Bimbim Slank harapkan keterbukaan pada sistem royalti musik

        Sabtu, 20 September 2025 23:45

        Cara membuat konten podcast bagi pemula, hindari tiga kesalahan fatal

        Cara membuat konten podcast bagi pemula, hindari tiga kesalahan fatal

        Sabtu, 20 September 2025 23:44

        Deddy Mizwar optimistis Indonesia bisa jadi pusat industri film Islam

        Deddy Mizwar optimistis Indonesia bisa jadi pusat industri film Islam

        Sabtu, 20 September 2025 23:44

    • Pro-Bisnis
      • Yayasan AHM kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

        Yayasan AHM kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

        Kamis, 18 Desember 2025 14:11

        Kemenkum Kalbar bekali paralegal Desa Sambas materi perlindungan hukum perempuan

        Kemenkum Kalbar bekali paralegal Desa Sambas materi perlindungan hukum perempuan

        Kamis, 18 Desember 2025 12:20

        Kemenkum Kalbar bekali paralegal Desa Sambas materi perlindungan hukum perempuan

        Kemenkum Kalbar bekali paralegal Desa Sambas materi perlindungan hukum perempuan

        Kamis, 18 Desember 2025 12:15

        Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

        Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

        Kamis, 18 Desember 2025 9:54

        YBM PLN Kalbar Khitan 140 anak pra sejahtera, Tebar kepedulian sejak dini

        YBM PLN Kalbar Khitan 140 anak pra sejahtera, Tebar kepedulian sejak dini

        Kamis, 18 Desember 2025 9:52

    • Olahraga
      • Juventus memenangkan duel panas dengan tundukkan tamunya Roma 2-1

        Juventus memenangkan duel panas dengan tundukkan tamunya Roma 2-1

        Minggu, 21 Desember 2025 8:38

        Real Madrid melanjutkan tren kemenangannya dengan pukul Sevilla 2-0

        Real Madrid melanjutkan tren kemenangannya dengan pukul Sevilla 2-0

        Minggu, 21 Desember 2025 8:37

        Liverpool raih kemenangan 2-1 dari Tottenham Hotspur

        Liverpool raih kemenangan 2-1 dari Tottenham Hotspur

        Minggu, 21 Desember 2025 8:34

        Manchester City duduki pucuk klasemen setelah tundukkan West Ham 3-0

        Manchester City duduki pucuk klasemen setelah tundukkan West Ham 3-0

        Minggu, 21 Desember 2025 8:30

        Persebaya ditahan imbang Borneo FC 2-2

        Persebaya ditahan imbang Borneo FC 2-2

        Minggu, 21 Desember 2025 8:20

    • Kesra
        • Pendidikan
        • Kesehatan
        • Lingkungan
        Bank Kalbar dapat apresiasi dari Kementerian UMKM atas perannya dukung majukan UMKM

        Bank Kalbar dapat apresiasi dari Kementerian UMKM atas perannya dukung majukan UMKM

        Senin, 1 Desember 2025 19:36

        Agen BRILink "pahlawan" keuangan inklusi di beranda negeri

        Agen BRILink "pahlawan" keuangan inklusi di beranda negeri

        Senin, 24 November 2025 14:56

        Harga emas Antam Selasa ini naik Rp8.000 ke angka Rp2,286 juta/gram

        Harga emas Antam Selasa ini naik Rp8.000 ke angka Rp2,286 juta/gram

        Selasa, 4 November 2025 10:15

        Produksi jagung Kalbar triwulan IV capai 111 ribu ton

        Produksi jagung Kalbar triwulan IV capai 111 ribu ton

        Sabtu, 11 Oktober 2025 6:32

        Pertemuan Tahunan BI proyeksikan pertumbuhan ekonomi Kalbar 2026 capai 6 persen

        Pertemuan Tahunan BI proyeksikan pertumbuhan ekonomi Kalbar 2026 capai 6 persen

        Senin, 1 Desember 2025 17:11

        Fesyar KTI 2025 perkuat ekonomi syariah di kawasan timur

        Fesyar KTI 2025 perkuat ekonomi syariah di kawasan timur

        Rabu, 20 Agustus 2025 16:32

        BI Kalbar luncurkan QRIS Tap Damri

        BI Kalbar luncurkan QRIS Tap Damri

        Senin, 18 Agustus 2025 5:58

        BI Kalbar perkuat ekonomi syariah daerah melalui FESyar KTI 2025

        BI Kalbar perkuat ekonomi syariah daerah melalui FESyar KTI 2025

        Kamis, 24 Juli 2025 7:03

        Guru perlu pendekatan anak cegah dampak gim daring

        Guru perlu pendekatan anak cegah dampak gim daring

        Senin, 17 November 2025 7:58

        Pemprov Kalbar-BKKBN bersinergi percepat penurunan stunting

        Pemprov Kalbar-BKKBN bersinergi percepat penurunan stunting

        Sabtu, 15 November 2025 6:45

        Ledakan di SMA 72, peringatan untuk mencegah siswa terpapar kekerasan

        Ledakan di SMA 72, peringatan untuk mencegah siswa terpapar kekerasan

        Senin, 10 November 2025 8:54

        Siswa SMPN 1 Teluk Keramat antusias belajar dengan papan tulis intraktif bantuan Presiden

        Siswa SMPN 1 Teluk Keramat antusias belajar dengan papan tulis intraktif bantuan Presiden

        Rabu, 5 November 2025 14:37

        Satgas Pamtas Kostrad karya bhakti di Entikong

        Satgas Pamtas Kostrad karya bhakti di Entikong

        Kamis, 18 Desember 2025 14:04

        Satgas Pamtas Kostrad Berikan Edukasi Wawasan Kebangsaan kepada Pelajar

        Satgas Pamtas Kostrad Berikan Edukasi Wawasan Kebangsaan kepada Pelajar

        Kamis, 18 Desember 2025 14:00

        Satgas Pamtas Kostrad layani kesehatan warga

        Satgas Pamtas Kostrad layani kesehatan warga

        Kamis, 18 Desember 2025 13:54

        Anggota DPR mengatakan Bagak Marnatal 2025 menjadi momen bangkit dari bencana

        Anggota DPR mengatakan Bagak Marnatal 2025 menjadi momen bangkit dari bencana

        Senin, 15 Desember 2025 11:51

        Keberadaan satgas penting percepat penanganan pascabencana

        Keberadaan satgas penting percepat penanganan pascabencana

        Selasa, 16 Desember 2025 14:08

        Presiden Prabowo minta Menhut panggil TNI-Polri, bantu investigasi soal banjir

        Presiden Prabowo minta Menhut panggil TNI-Polri, bantu investigasi soal banjir

        Selasa, 16 Desember 2025 11:45

        PLN kirim tim khusus lagi percepat pemulihan listrik di Aceh

        PLN kirim tim khusus lagi percepat pemulihan listrik di Aceh

        Selasa, 16 Desember 2025 10:44

        KPPPA sebut penyediaan RP3 penting

        KPPPA sebut penyediaan RP3 penting

        Kamis, 11 Desember 2025 12:48

    • Seputar COVID-19
      • Penegakan hukum dan edukasi warga pilar penting dalam mencegah karhutla

        Penegakan hukum dan edukasi warga pilar penting dalam mencegah karhutla

        Selasa, 12 Agustus 2025 14:37

        Wali Kota Surabaya terbitkan surat edaran waspada penularan COVID-19

        Wali Kota Surabaya terbitkan surat edaran waspada penularan COVID-19

        Minggu, 8 Juni 2025 16:24

        Pemkot Bandarlampung minta faskes meningkatkan kewaspadaan COVID-19

        Pemkot Bandarlampung minta faskes meningkatkan kewaspadaan COVID-19

        Minggu, 8 Juni 2025 16:17

        Pakar paru mengingatkan pentingnya update formulasi vaksin COVID-19

        Pakar paru mengingatkan pentingnya update formulasi vaksin COVID-19

        Minggu, 8 Juni 2025 16:16

        Wali Kota Surabaya terbitkan edaran untuk waspada penularan COVID-19

        Wali Kota Surabaya terbitkan edaran untuk waspada penularan COVID-19

        Minggu, 8 Juni 2025 16:15

    • Teknologi
        • Otomotif
        • Gadget
        • Iptek
        Bank Kalbar dapat apresiasi dari Kementerian UMKM atas perannya dukung majukan UMKM

        Bank Kalbar dapat apresiasi dari Kementerian UMKM atas perannya dukung majukan UMKM

        Senin, 1 Desember 2025 19:36

        Agen BRILink "pahlawan" keuangan inklusi di beranda negeri

        Agen BRILink "pahlawan" keuangan inklusi di beranda negeri

        Senin, 24 November 2025 14:56

        Harga emas Antam Selasa ini naik Rp8.000 ke angka Rp2,286 juta/gram

        Harga emas Antam Selasa ini naik Rp8.000 ke angka Rp2,286 juta/gram

        Selasa, 4 November 2025 10:15

        Produksi jagung Kalbar triwulan IV capai 111 ribu ton

        Produksi jagung Kalbar triwulan IV capai 111 ribu ton

        Sabtu, 11 Oktober 2025 6:32

        Pertemuan Tahunan BI proyeksikan pertumbuhan ekonomi Kalbar 2026 capai 6 persen

        Pertemuan Tahunan BI proyeksikan pertumbuhan ekonomi Kalbar 2026 capai 6 persen

        Senin, 1 Desember 2025 17:11

        Fesyar KTI 2025 perkuat ekonomi syariah di kawasan timur

        Fesyar KTI 2025 perkuat ekonomi syariah di kawasan timur

        Rabu, 20 Agustus 2025 16:32

        BI Kalbar luncurkan QRIS Tap Damri

        BI Kalbar luncurkan QRIS Tap Damri

        Senin, 18 Agustus 2025 5:58

        BI Kalbar perkuat ekonomi syariah daerah melalui FESyar KTI 2025

        BI Kalbar perkuat ekonomi syariah daerah melalui FESyar KTI 2025

        Kamis, 24 Juli 2025 7:03

        Guru perlu pendekatan anak cegah dampak gim daring

        Guru perlu pendekatan anak cegah dampak gim daring

        Senin, 17 November 2025 7:58

        Pemprov Kalbar-BKKBN bersinergi percepat penurunan stunting

        Pemprov Kalbar-BKKBN bersinergi percepat penurunan stunting

        Sabtu, 15 November 2025 6:45

        Ledakan di SMA 72, peringatan untuk mencegah siswa terpapar kekerasan

        Ledakan di SMA 72, peringatan untuk mencegah siswa terpapar kekerasan

        Senin, 10 November 2025 8:54

        Siswa SMPN 1 Teluk Keramat antusias belajar dengan papan tulis intraktif bantuan Presiden

        Siswa SMPN 1 Teluk Keramat antusias belajar dengan papan tulis intraktif bantuan Presiden

        Rabu, 5 November 2025 14:37

        Satgas Pamtas Kostrad karya bhakti di Entikong

        Satgas Pamtas Kostrad karya bhakti di Entikong

        Kamis, 18 Desember 2025 14:04

        Satgas Pamtas Kostrad Berikan Edukasi Wawasan Kebangsaan kepada Pelajar

        Satgas Pamtas Kostrad Berikan Edukasi Wawasan Kebangsaan kepada Pelajar

        Kamis, 18 Desember 2025 14:00

        Satgas Pamtas Kostrad layani kesehatan warga

        Satgas Pamtas Kostrad layani kesehatan warga

        Kamis, 18 Desember 2025 13:54

        Anggota DPR mengatakan Bagak Marnatal 2025 menjadi momen bangkit dari bencana

        Anggota DPR mengatakan Bagak Marnatal 2025 menjadi momen bangkit dari bencana

        Senin, 15 Desember 2025 11:51

        Keberadaan satgas penting percepat penanganan pascabencana

        Keberadaan satgas penting percepat penanganan pascabencana

        Selasa, 16 Desember 2025 14:08

        Presiden Prabowo minta Menhut panggil TNI-Polri, bantu investigasi soal banjir

        Presiden Prabowo minta Menhut panggil TNI-Polri, bantu investigasi soal banjir

        Selasa, 16 Desember 2025 11:45

        PLN kirim tim khusus lagi percepat pemulihan listrik di Aceh

        PLN kirim tim khusus lagi percepat pemulihan listrik di Aceh

        Selasa, 16 Desember 2025 10:44

        KPPPA sebut penyediaan RP3 penting

        KPPPA sebut penyediaan RP3 penting

        Kamis, 11 Desember 2025 12:48

        Toyota berikan sentuhan baru untuk Kijang Innova Zenix

        Toyota berikan sentuhan baru untuk Kijang Innova Zenix

        Senin, 8 September 2025 16:17

        GIIAS 2025 dihadiri 485.569 pengunjung

        GIIAS 2025 dihadiri 485.569 pengunjung

        Senin, 4 Agustus 2025 13:00

        JKIND sebar anjungan di beberapa titik pada pameran GIIAS

        JKIND sebar anjungan di beberapa titik pada pameran GIIAS

        Rabu, 30 Juli 2025 11:43

        Manfaat penting penggunaan dashcam pada kendaraan roda empat

        Manfaat penting penggunaan dashcam pada kendaraan roda empat

        Selasa, 29 Juli 2025 13:10

        Xiaomi 15T Series diluncurkan di Indonesia

        Xiaomi 15T Series diluncurkan di Indonesia

        Jumat, 3 Oktober 2025 14:38

        POCO C85 siap meluncur di Indonesia 9 September

        POCO C85 siap meluncur di Indonesia 9 September

        Minggu, 7 September 2025 7:09

        WhatsApp hadirkan fitur baru untuk melindungi pengguna dari penipuan

        WhatsApp hadirkan fitur baru untuk melindungi pengguna dari penipuan

        Rabu, 6 Agustus 2025 11:05

        POCO M7 Pro 5G menambah pilihan warna "Black", dilego Rp2 jutaan

        POCO M7 Pro 5G menambah pilihan warna "Black", dilego Rp2 jutaan

        Selasa, 22 Juli 2025 16:48

        Biznet perluas jaringan internet hingga Perbatasan Kalbar

        Biznet perluas jaringan internet hingga Perbatasan Kalbar

        Sabtu, 11 Oktober 2025 13:25

        Google pilih 800 mahasiswa untuk ikuti program pelatihan AI

        Google pilih 800 mahasiswa untuk ikuti program pelatihan AI

        Senin, 29 September 2025 16:35

        Data identitas 4,6 juta warga Jabar diklaim telah diretas

        Data identitas 4,6 juta warga Jabar diklaim telah diretas

        Minggu, 27 Juli 2025 23:28

        FKBI tanggapi kesepakatan pengelolaan data pribadi antara Indonesia dan AS

        FKBI tanggapi kesepakatan pengelolaan data pribadi antara Indonesia dan AS

        Kamis, 24 Juli 2025 10:03

    • Foto
      • Satgas Pamtas Kostrad periksa kendaraan di perbatasan

        Satgas Pamtas Kostrad periksa kendaraan di perbatasan

        Senin, 22 Desember 2025 9:53

        Satgas Pamtas Kostrad karya bhakti di Entikong

        Satgas Pamtas Kostrad karya bhakti di Entikong

        Kamis, 18 Desember 2025 14:04

        Satgas Pamtas Kostrad Berikan Edukasi Wawasan Kebangsaan kepada Pelajar

        Satgas Pamtas Kostrad Berikan Edukasi Wawasan Kebangsaan kepada Pelajar

        Kamis, 18 Desember 2025 14:00

        Satgas Pamtas Kostrad layani kesehatan warga

        Satgas Pamtas Kostrad layani kesehatan warga

        Kamis, 18 Desember 2025 13:54

        Satgas Pamtas Kostrad wujudkan ketahanan pangan mandiri

        Satgas Pamtas Kostrad wujudkan ketahanan pangan mandiri

        Rabu, 17 Desember 2025 12:32

    • Video
      • Kodam XII Tanjungpura musnahkan ribuan senpi rakitan dan 30 Kg sabu

        Kodam XII Tanjungpura musnahkan ribuan senpi rakitan dan 30 Kg sabu

        Kamis, 18 Desember 2025 20:20

        TNI AL gagalkan penyelundupan barang ilegal asal Malaysia dan Kamboja

        TNI AL gagalkan penyelundupan barang ilegal asal Malaysia dan Kamboja

        Senin, 15 Desember 2025 19:03

        Diskumdag Pontianak salurkan bantuan produktif alat usaha mikro

        Diskumdag Pontianak salurkan bantuan produktif alat usaha mikro

        Minggu, 14 Desember 2025 17:07

        Pemkot Pontianak jaga stok & stabilitas harga pangan jelang Natal

        Pemkot Pontianak jaga stok & stabilitas harga pangan jelang Natal

        Jumat, 12 Desember 2025 17:10

        Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp50,6 miliar

        Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp50,6 miliar

        Kamis, 11 Desember 2025 22:00

    Joko Tjandra didakwa suap jaksa dan dua jendral Polri hingga Rp15 miliar

    Senin, 2 November 2020 22:34 WIB

    Joko Tjandra didakwa suap jaksa dan dua jendral Polri hingga Rp15 miliar

    Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). (Desca Lidya Natalia)

    Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua perwira tinggi Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brgjen Prasetijo Utomo hingga mencapai Rp15 miliar.

    Terpidana Joko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

    Artinya total suap yang diberikan Joko Tjandra untuk ketiga aparat hukum negara itu adalah 920 ribu dolar AS (sekitar Rp13,42 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,144 miliar) yaitu mencapai sekitar Rp15,567 miliar dengan tujuan agar ketiganya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dan menghapus nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

    "Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS dari sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan kepada Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dengan jabatan jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung M Yusuf Putra di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

    Pemberian itu dilakukan agar Pinangki dapat mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar Joko Tjandra dapat kemali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun seperti putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 11 Juni 2009.

    Joko Tjandra yang pertama kali bertemu Pinangki di Malaysia pada 12 November 2019 meminta Pinangki membuat "action plan" dan membuat surat ke Kejaksaan Agung untuk menanyakan status hukum Joko Tjandra.

    Pada pertemuan selanjutnya yaitu 19 November 2019, dibahas juga biaya-biaya yang harus dikeluarkan Joko Tjandra seperti tercantum dalam "action plan" yaitu sebesar 100 ribu dolar AS namun Joko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dolar AS.

    "Action Plan" itu diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama advokat Anita D.A. Kolopaking dan pihak swasta Andi Irfan Jaya di kantor Joko Tjandra di Malaysia. "Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

    Untuk memastikan Joko Tjandra memberikan uang, Pinangki meminta Anita Kolopaking membuat draf surat kuasa menjual aset dari Joko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebagai jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 jut adolar AS dan uang muka yang dijanjikan Joko Tjandra tidak dibayar.

    Pada 26 November 2019, Joko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.

    Pinangki lalu memberikan uang dari Joko itu sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS dan akan memberikan kekurangannya setelah Joko Jandra memberikan uang yang dijanjikan.

    Selanjutnya Joko Tjandra juga didakwa menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brgjen Pol Prasetijo Utomo untuk menghapus status dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

    "Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta melakukan dengan Tommy Sumardi yaitu memberi uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan memberi sejumlah 150 ribu dolar AS kepada Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dalam kedudukannya dengan jabatan Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri," kata jaksa.

    Pemberian itu diawali pada April 2020, Joko Tjandra menghubungi Tommy Sumardi membicarakan cara agar Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK atas kasus korupsi Bank Bali karena Joko mendapat informasi bahwa "Interpol Red Notice" atas dirinya sejak 12 Februari 2015 telah dibuka Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

    "Agar niat terdakwa Joko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka terdakwa bersedia memberikan uang Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan terdakwa masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," tambah jaksa.

    Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri, kemudian Prasetijo memperkenalkan Tommy kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri.

    Prasetijo lalu memerintahkan bawahannya Brigadir Fortes untuk mengedit "file" surat istri Joko Tjandra, Anna Boentaran sesuai format permohonan penghapusan Red Notice yang ada di Divhubinter dan mengirimkan surat itu ke Tommy Sumardi.

    Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi menyerahkan "paper bag" merah tua kepada Napoleon Bonaparte sambil menanyakan status Interpol Red Notice temannya yaitu Joko Tjandra, setelah itu Napoleon meminta Tommy datang lagi keesokan hari.

    Esoknya, Tommy bersama Prasetijo Utomo bertemu Napoleon di ruangan Kadivhubinter Polri.

    "Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa 'Red Notice Joko Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya'. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa (nominal uangnya) dan oleh Napoleon Bonaparte, dijawab '3 lah ji (3 miliar)'. Setelah itu Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadivhubinter," tambah jaksa.

    Joko Tjandra lalu meminta sekretarisnya Nurmawan Fransisca untuk mengambil uang 100 ribu dolar AS dan diserahkan kepada Tommy Sumardi pada 27 April 2020. Pada hari yang sama, Tommy dan Prasetijo berangkat untuk menemui dan menyerahkan uang ke Napoleon Bonaparte.

    "Saat di perjalanan di dalam mobil, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?' dan saat itu uang dibelah 2 oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi 2'," tambah jaksa.

    Setiba di ruangan Kadihubinter, Tommy menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak 50 ribu dolar AS namun Napoleon Bonaparte mau menerima uang dengan nominal tersebut.

    "Dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'," tambah jaksa.

    Pada 28 April 2020, Joko Tjandra kembali meminta sekretarisnya menyerahkan 200 ribu dolar Singapura ke Tommy Sumardi. Tommy lalu menemui Napoleon pada hari yang sama di kantor Napoleon dan menyerahkan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Napoleon Bonaparte.

    Pada 29 April 2020, kembali Joko Tjandra meminta sekretarisnya menyerahkan 100 ribu dolar AS kepada Nommy. Tommy lalu kembali menemui Napoleon di ruang Kadivhubinter gedung TNCC Mabes Polri lantai 11 dan menyerahkan uang 100 ribu dolar AS kepada Napoleon.

    Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan anak buahnya Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ke Impigrasi yang ditandatangani atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo.

    "Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database DPO yang terdaftar dalam Interpol Red Notice melalui jaringan I-24/7 dan diinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi," ungkap jaksa.

    Pada 4 Mei 2020, Joko Tjandra kembali meminta sekretarisnya memberikan uang 150 ribu dolar AS kepada Tommy. Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo dan keduanya menemui Napoleon, dalam pertemuan itu Tommy menyerahkan uang 150 ribu dolar AS ke Napoleon.

    Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan anak buahnya Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat yang ditandatangani oleh An. Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo untuk Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang berisi penghapusan "Interpol Red Notice".

    Pada 5 Mei 2020, Tommy dan Prasetijo kembali menemui Napoleon di kantornya dan menyerahkan uang sejumlah 20 ribu dolar AS kepada Napoleon.

    Setelah mendapat uang, Napoleon kembali membuat surat perihal penyampaikan penghapusan "Interpol Red Noices" atas nama Joko Soegiarto Tjandra Control No.: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun).

    "Setelah surat itu diterbitkan Prasetijo menghubungi Tommy Sumardi melalui telepon dan mengatakan 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya' dan dijawab oleh Tommy Sumardi 'sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana'," ungkap jaksa.

    Tommy lalu bertemu Prasetijo keesokan harinya di kantornya dan memberikan 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo sehingga total uang yang diserahkan Tommy kepada Prasetijo adalah 100 ribu dolar AS.

    Napoleon pada 8 Mei 2020 lalu meminta anak buahnya Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto membuat surat untuk Anna Boentara yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Police Data Criminal ICPO Interpol didapatkan hasil Joko Soegiarto Tjandra tidak lagi terdata sebagai subjek Red Notice ICPO Interpol, Lyon, Prancis.

    Pada 12 Mei 2020, Joko Tjandra kembali meminta sekretarisnya menyerahkan uang 100 ribu dolar AS kepad Tommy. Pada 22 Mei 2020, Joko Tjandra kembali meminta sekretarisnya untuk menyerahkan uang 50 ribu dolar AS kepada Tommy sehingga total uang yang diserahkan Joko Tjandra ke Tommy Sumardi adalah 500 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

    Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joko Tjandra didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

    "Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," ungkap ....

    Tujuannya adalah agar pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA memberikan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sehingga pidana penjara kepada Joko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi dan Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

    Cara-cara yang dilakukan Joko Tjandra adalah seperti diuraikan dalam perbuatan pemberian uang kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

    Atas perbuatannya Joko Tjandra didakwa dengan pasal berlapis yaitu pertama pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

    Kedua, pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pasal tersebut mengatur soal "Setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14" dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Teguh Imam Wibowo
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Joko Tjandra terima remisi dua bulan

    Joko Tjandra terima remisi dua bulan

    20 Agustus 2021 15:14

    Irjen Pol Napoleon sebut minta uang ke Joko Tjandra untuk "petinggi kita"

    Irjen Pol Napoleon sebut minta uang ke Joko Tjandra untuk "petinggi kita"

    2 November 2020 13:31

    Ini aliran dana Jaksa Pinangki dari "fee" Joko Tjandra

    Ini aliran dana Jaksa Pinangki dari "fee" Joko Tjandra

    23 September 2020 14:38

    Nama Jaksa Agung muncul dalam kasus Pinangki

    Nama Jaksa Agung muncul dalam kasus Pinangki

    23 September 2020 13:41

    Kisah Djoko Tjandra, buronan kelahiran Sanggau yang tertangkap di negeri jiran

    Kisah Djoko Tjandra, buronan kelahiran Sanggau yang tertangkap di negeri jiran

    31 Juli 2020 05:55

    KPK kembali panggil 14 saksi kasus suap jabatan Pemkab Ponorogo

    KPK kembali panggil 14 saksi kasus suap jabatan Pemkab Ponorogo

    4 Desember 2025 22:59

    KPK memanggil 26 saksi kasus Ponorogo, termasuk keponakan Sugiri Sancoko

    KPK memanggil 26 saksi kasus Ponorogo, termasuk keponakan Sugiri Sancoko

    4 Desember 2025 22:35

    KPK panggil tersangka kasus dana operasional Papua

    KPK panggil tersangka kasus dana operasional Papua

    22 November 2025 10:50

    Terpopuler

    Pemkot Pontianak siapkan angkutan massal BTS, tekan kemacetan dan kendaraan pribadi

    Pemkot Pontianak siapkan angkutan massal BTS, tekan kemacetan dan kendaraan pribadi

    Triathtlon persembahkan tiga emas untuk Indonesia di SEA Games Thailand

    Triathtlon persembahkan tiga emas untuk Indonesia di SEA Games Thailand

    Karantina Kalbar gagalkan pengiriman ilegal 700 burung

    Karantina Kalbar gagalkan pengiriman ilegal 700 burung

    PLTU Tanjung Gundul Bengkayang kebakaran pada Senin

    PLTU Tanjung Gundul Bengkayang kebakaran pada Senin

    Musorkot KONI Pontianak resmi dibuka, Bahasan tekankan kolaborasi demi prestasi atlet

    Musorkot KONI Pontianak resmi dibuka, Bahasan tekankan kolaborasi demi prestasi atlet

    Top News

    • Melaju kencang di panggung nasional, Bank Kalbar borong tiga penghargaan 2025

      Melaju kencang di panggung nasional, Bank Kalbar borong tiga penghargaan 2025

      19 Desember 2025 13:32

    • Tingkatkan pengawasan orang asing, Imigrasi Pontianak dan Rudenim Pontianak Gelar Operasi Wira Waspada

      Tingkatkan pengawasan orang asing, Imigrasi Pontianak dan Rudenim Pontianak Gelar Operasi Wira Waspada

      17 Desember 2025 17:30

    • LKBN ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas

      LKBN ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas

      17 Desember 2025 14:35

    • Satgas Pamtas Kostrad sweeping di Perbatasan Entikong

      Satgas Pamtas Kostrad sweeping di Perbatasan Entikong

      17 Desember 2025 09:48

    • PT SRM laporkan dugaan penyerangan 15 WNA China di Ketapang

      PT SRM laporkan dugaan penyerangan 15 WNA China di Ketapang

      16 Desember 2025 18:22

    Antara News kalbar
    kalbar.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kalbar
    • Ekonomi
    • Sospolhukam
    • Travel & Budaya
    • Pro-Bisnis
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA