Pontianak (ANTARA) - Polres Singkawang menangkap lima pekerja Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang menambang secara liar di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalimantan Barat.
"Terhadap perkara ini akan kami kembangkan siapa otak atau pemilik modal dari PETI ini," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Senin.
Pada saat penangkapan Jumat kemarin, kata dia, polisi menemukan lima orang, yaitu MW, MH, MK, RA dan SR yang sedang menambang secara liar.
Setelah ditanya, mereka mengaku sedang bekerja, yang biasa disebut "dongfeng". Polisi memeriksa mereka dan menyita semua barang bukti, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita berupa satu set mesin "dongfeng" merk Changghai, satu selang aspiral warna biru ukuran empat inchi sepanjang tiga meter, dua pipa paralon ukuran empat inchi sepanjang empat meter dan satu selang lipat ukuran empat inchi sepanjang tiga meter.
"Kemudian, satu pipa besi cabang lima, tiga kain keset, satu pipa siku terbuat dari besi, satu atarter engkol mesin dongfeng, satu drum belah, dua jeriken ukuran 35 liter yang digunakan untuk wadah BBM jenis solar dan satu cangkul," katanya.
Kelima tersangka ini merupakan warga Singkawang dan dikenakan pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
MW mengaku baru sepekan bekerja sebagai pendulang emas. "Kalau ada dapat dalam sehari saya dikasih upah sebesar Rp120.000," katanya.
Sebelumnya dia bekerja sebagai pedagang sayur di pasar. Karena ketidaktahuannya bahwa "pekerjaan" itu dilarang hukum atau tidak, dia pun rela mengikuti teman-temannya mendulang emas meski pekerjaan itu sangat berbahaya. "Kalau saya tahu ini melanggar hukum, ngapain juga saya mau kerja ini," katanya.
Polres Singkawang buru pemodal PETI di Wonosari Roban
Senin, 9 November 2020 20:59 WIB