Kayong Utara (ANTARA) - Bupati Kayong Utara Citra Duani mengatakan, kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat sangat penting dan dilindungi oleh hukum.
"Sertifikat ini sangat penting, karena ini merupakan bukti hak kepemilikan yang sudah sah dimata hukum sehingga tidak bisa diganggu gugat seperti yang selama ini terjadi sengketa tanah, kemudian ribut dengan keluarga dan saudara hal ini salah satunya disebabkan tidak memiliki sertifikat sehingga kita tidak memiliki bukti yang kuat atas hak kepemilikan tanah tersebut," kata Bupati Citra di Sukadana, Selasa.
Ia menghadiri acara Penyerahan sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kayong Utara di Aula Istana Rakyat/Pendopo.
"Dengan adanya sertifikat, maka status tanah kita sudah jelas jadi hak milik, dan sertifikat tersebut bisa digunakan untuk agunan pinjaman kredit ke pihak perbankan serta bisa digunakan sebagai bukti atau laporan harta kekayaan bagi para pejabat," katanya
Penyerahan sertifikat di Kayong Utara pada tahun ini sebanyak 4.230 sertifikat yang tersebar di tiga kecamatan dan 10 desa.
"Untuk tahun ini, Kayong Utara menyerahkan sebanyak 4.230 sertifikat yang ttersebar di 3 kecamatan dan 10 desa yaitu Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir dan Pulau Maya. Dan untuk di Kecamatan Kepulauan Karimata sendiri belum bisa diproses karena memang mengingat disana masuk dalam kawasan Cagar Alam Laut (CAL) sehingga perlu proses yang panjang, namun Pemerintah Daerah akan terus berupaya agar tanah di Kecamatan Kepulauan Karimata juga bisa disertifikatkan karena program ini akan terus berlanjut setiap tahunnya," ujar Citra.
Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara Venita menambahkan bahwa 4.230 sertifikat yang diserahkan tersebut terdiri dari dua program strategis yang memang sudah direkomendasikan oleh Presiden Republik Indonesia yaitu 1.500 untuk program redistribusi tanah yang diperuntukkan untuk para petani dan selanjutnya untuk perumahan yaitu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 2.730 sertifikat.
Selanjutnya Venita berharap seluruh masyarakat Kayong Utara memiliki sertifikat sehingga tidak terjadi sengketa atas kepemilikan tanah.
"Melalui program ini, saya berharap ke depan seluruh tanah di Kayong Utara sudah benar-benar memiliki sertifikat, paling tidak sudah didaftarkan sehingga tidak ada lagi terjadi sengketa atas kepemilikan hak atas tanah tersebut," tutupnya.