Pontianak (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kalimantan Barat memperbolehkan sekolah-sekolah yang berada di zona kuning atau zona risiko penularan COVID-19 rendah melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai 22 Februari 2021.
"Akan diberlakukan kegiatan pembelajaran tatap muka mulai tanggal 22 Februari 2021. Namun, hal tersebut hanya berlaku untuk sekolah yang berada pada zona kuning penyebaran COVID-19, di daerah terkendali," kata Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Barat Sugeng Hariadi di Pontianak, Rabu.
Dia meminta sekolah-sekolah yang berada di zona kuning mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi COVID-19.
"Sekolah juga harus mendapatkan izin, persetujuan dari orang tua siswa, dan harus mendapat rekomendasi terkait kesiapan sekolah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat," katanya mengenai syarat sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Disdikbud Kapuas Hulu pantau penerapan protokol kesehatan saat sekolah tatap muka
Baca juga: DPRD Kapuas Hulu: Jangan abaikan prokes saat sekolah tatap muka
Ia mengatakan bahwa sekolah yang berada di zona oranye (zona risiko penularan sedang) dan zona merah (zona risiko penularan tinggi) belum diperkenankan melaksanakan pembelajaran tetap muka.
"Berkenaan dengan hal ini, kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada setiap sekolah, sambil terus memantau perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi," katanya.
Menurut peta zona risiko penyebaran COVID-19 tanggal 7 Februari 2021, daerah di Kalimantan Barat yang berada di zona kuning antara lain Sanggau, Ketapang, Mempawah, Sambas, Kapuas Hulu, Bengkayang, Kubu Raya, Singkawang, dan Melawi.
Sementara Landak, Sekadau, Pontianak, Sintang, dan Kayong Utara termasuk daerah yang masih berada di zona oranye.
Baca juga: Kegiatan belajar tatap muka di Bengkayang ditunda lagi
Baca juga: Kapuas Hulu mulai sekolah tatap muka 15 Februari 2021
Baca juga: Kapuas Hulu sepakat laksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah
Kalbar memperbolehkan pembelajaran tatap muka di zona kuning
Rabu, 17 Februari 2021 14:43 WIB