Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengingatkan sejumlah pihak yang mencoba menghalangi penanganan COVID-19 bisa dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, di situ jelas satu tahun penjara apabila memberikan atau melakukan menghalang-halangi kegiatan pemerintah untuk mencegah penyakit menular," kata AKBP Bambang di Sukadana, Jumat.
Dikatakan Bambang, pasal 14 ayat 1 UU itu juga diatur denda satu juta rupiah bagi oknum yang sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah yang sedang terjadi .
"Kami dari Tim Satgas penanganan COVID-19 ingin menyampaikan bahwa vaksinasi bukan hanya perintah atau kebijakan dari pemerintah tapi ini dari kesadaran kita untuk membangun kesehatan dimulai dari diri kita sendiri, kemudian keluarga dan masyarakat," katanya.
Menurut dia, tidak semua orang bisa divaksin apalagi yang memiliki penyakit yang tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi tersebut.
"Apabila ada penolakan sebenarnya bukan dari kita yang sudah terdaftar program, namun dari dokter yang menyatakan layak atau tidaknya untuk divaksin," kata Bambang.