Pontianak (ANTARA) - Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana termasuk dalam satu dari tujuh Kasat Pol PP se-Indonesia yang meraih penghargaan Karya Bhakti Satpol PP dari Kementerian Dalam Negeri.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis, memberikan apresiasi tinggi atas penghargaan yang disematkan kepada Kasatpol PP Kota Pontianak itu. Sebagai satu diantara dua kota se-Indonesia penerima award, hal ini menjadi sebuah kebanggaan karena kinerja Satpol PP Kota Pontianak dalam upaya membantu kelancaran pemerintah daerah menangani COVID-19 mendapat penilaian yang tinggi oleh pemerintah pusat.
"Hal ini menunjukkan Kasatpol PP memiliki komitmen dan integritas yang tinggi dalam kinerjanya," kata Edi.
Dari ketujuh penerima penghargaan itu, hanya dua kota yang menerimanya, yakni Kasatpol PP Kota Pontianak dan Kota Denpasar. Selebihnya berasal dari provinsi dan kabupaten. Acara penganugerahan tersebut dirangkaikan dengan Peringatan HUT ke-71 Satpol PP dan ke-59 Satuan Perlindungan Masyarakat di Jakarta, Rabu (3/3).
Menurut Edi, penghargaan Karya Bhakti Satpol PP sudah sepantasnya disematkan kepada Syarifah Adriana lantaran selama pandemi COVID-19 hingga saat ini kinerjanya luar biasa tanpa kenal waktu. "Boleh dikatakan pagi, siang dan malam Kasatpol PP tak kenal lelah mengabdikan dirinya demi menegakkan peraturan daerah (perda),” kata Edi.
Meskipun dari sisi jumlah personil yang sangat terbatas, namun tak menyurutkan jajaran Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya. Ia meminta jajaran Satpol PP Kota Pontianak tetap mengedepankan profesionalitas dan meningkatkan kapasitas diri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Saya minta jajaran Satpol PP terus tingkatkan profesionalisme dan kapasitas aparatur serta sinergis dengan instansi terkait," katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan Wali Kota Pontianak kepada dirinya beserta jajaran dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur penegak perda. Penghargaan yang diterima oleh dirinya ini dinilai sebagai bonus atas kinerja yang selama ini dilakukan bersama jajarannya.
“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja dalam menegakkan perda,” katanya.
Selama pandemi, lanjutnya, pihaknya rutin menggelar operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di ruang publik seperti di warung kopi dan cafe dan lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. Bahkan, para pelanggar perwa tersebut tak luput dari sanksi berupa denda, baik terhadap pengunjung maupun pemilik tempat usaha.
“Kami rutin menggelar razia terhadap pelanggar protokol kesehatan mulai dari pagi, siang hingga malam hari,” ujarnya.
Tujuh daerah penerima Karya Bhakti Satpol PP adalah Kasatpol PP Kota Pontianak, Kota Denpasar, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Merangin, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jawa Barat.
Kasatpol PP Pontianak raih penghargaan Karya Bhakti dari Kemendagri
Kamis, 4 Maret 2021 8:48 WIB